MESUJI � Sejumlah kasus orang nomor satu di Mesuji Lampung yang belum terungkap, dan tidak terjawab publik mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Lampung Anti Korupsi (BALAK). BALAK menilai Khamamik, Bupati Mesuji termasuk �kebal hukum�.� Alasannya sederet kasusnya hilang dan tak ada kabar. Meski sekelas Lembaga negara yang menangani, status hukumnya tetap tidak jelas. Yang jadi pertanyaan, kekuatan besar apa yang mem�backup�nya. Mengapa Bareskrim Polri, Sentra Gakkumdu Pemilu (Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian), DPRD, hingga Ombudsman, seolah terkalahkan dan tak punya �taring�?

Ketua Umum LSM BALAK, Herwandi Agusta mengatakan predikat Bupati paling kebal hukum pantas diberikan kepada Khamamik. Pasalnya lembaga negara pun tidak mampu memproses dan menjelaskan ke publik kepastian hukumnya.

�Semua kasusnya hilang, publik terdiam, lembaga negara tak mampu memproses dan menjelaskan kepastian hukumnya, padahal semua sama dimata hukum�, ucapnya seperti dilansir haluanlampung.

Herwandi beralasan, �kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD di Bareskrim Polri, dan tersangka tindak pidana pemilu yang �hilang� hingga hari ini, adalah bukti yang nyata �kebal hukum�. Ditambah lagi, �pembiaran� semua lembaga terkait dugaan pungli retribusi tanpa perda di Taman Kehati yang lama �ditonton� publik terus dibiarkan tidak boleh dimonitor kemana uangnya.

�Pertanyaannya, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH), DPRD, Ombudsman, media dan lembaga lain? Mengapa semua tumpul? Apa mungkin ada kekuatan besar dibelakangnya?,� tanyanya.

Pegiat anti korupsi ini juga mempertanyakan laporan rekanan terkait Nota Dinas Bupati ke Ombudsman. Menurutnya, Ombudsman terkesan tertutup dan belum berhasil, karena tidak� mempublish hasil dan tidak ada perubahan di Mesuji dalam pelayanan.

�Perlakuannya beda, biasanya bersama media mengawal pelayanan Publik, mengapa di Mesuji terkesan tertutup?, Mengapa laporan rekanan tidak dipublish? Bukankah Ombudsman sudah sosialisasi Standar Pelayanan? Mengapa tidak ada perubahan dan masih semaunya Penguasa? Ada apa sebenarnya di Mesuji ini?�, Apa iya ada kekuatan besar lagi?�, ucapnya heran.

Diketahui Publik, segudang �kasus� Bupati Mesuji, Khamamik diam ditempat. Dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan Korupsi APBD yang �Nyangkut� di Bareskrim Polri, hingga status tersangka tindak Pidana Pemilu.

Selain itu, kebijakan dan Sikap Bupati Mesuji, Khamamik juga selalu �disoal�. Nota Dinas yang dikeluhkan dan diadukan rekanan ke Ombudsman, Wajib melampirkan Rekomendasi BPJS Bupati yang tebang pilih dan tidak berdasar hukum, SK-Gaji Honorarium yang tidak ada kejelasan, pemecatan Satpol PP melalui SMS, hingga retribusi Taman Kehati yang diduga pungli.

Sementara, Ombudsman yang mendapat laporan Nota Dinas Bupati selalu mengatakan, �Dalam Progres, dan akan dipublish jika sudah finish�, ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Dipihak legislatif (DPRD), Publik semakin mendesaknya, beberapa Elemen (Akademisi, LSM, Masyarakat, Kades, Dewan Adat dan Netizen) mempertanyakan, meragukan dan meminta DPRD Mesuji bergerak dan menginterpelasi Bupati terkait kebijakan yang tidak Pro-rakyat dan tebang pilih.

Sementara, Bupati Mesuji, Khamamik selalu beralasan yang sama, menjawab umumnya saja dan diam ketika ditanya publik detailnya. Khamamik mengaku menyelamatkan 89 Milyar uang dengan Nota Dinas, Pemecatan honor karena keterlambatan Pengajuan, Tiket masuk taman kehati untuk operasional sehari-hari taman kehati, hingga rekomendasi BPJS yang alasannya agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Beberapa hal tersebut disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun 2017 di hadapan DPRD (14/5). Tetapi, DPRD menilai jawaban Khamamik janggal, selain karena Interpelasi belum digelar, jawaban yang disampaikan Khamamik tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan. (20/5). (Tim/Red/Net).