LAMPUNG TIMUR – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Kabupaten Lampung Timur resmi mengantongi Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Timur.

Parmusi merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang bergerak di bidang syiar Islam dan pemberdayaan umat. Organisasi ini berfokus pada penguatan sumber daya manusia, pendidikan agama Islam, ekonomi kerakyatan, serta pengembangan program “Desa Mandiri”.

Ketua Parmusi Lampung Timur, Amir Faisol, SH, menegaskan bahwa Parmusi bukan organisasi politik praktis.

“Parmusi fokus pada kegiatan dakwah dan pemberdayaan umat. Memang secara sejarah pernah berkaitan dengan Partai Muslimin Indonesia pada era 1968–1973, namun saat ini Parmusi murni sebagai ormas dakwah, bukan partai politik,” ujar Amir.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Lampung Timur melalui Sekretaris Badan, Hendri, menyampaikan bahwa penerbitan STLK Nomor 220/093/25/SK/2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar penerbitan STLK tersebut mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017
Serta berdasarkan surat permohonan dari Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Kabupaten Lampung Timur Nomor: 001-PARMUSI/Lam-tim/1/2026 perihal Permohonan Penerbitan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK).

Dalam STLK tersebut tercatat bahwa:
Ketua: Amir Faisol, SH
Sekretaris: Perija Dinata
Bendahara: Deki Harsofi

Kantor Parmusi Lampung Timur beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 304, RT/RW 003/001, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Organisasi ini memiliki legalitas berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001257.AH.01.08.TAHUN.2020 tanggal 27 November 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Muslimin Indonesia, dengan masa bakti kepengurusan 2025–2030.

Di hadapan awak media, Amir Faisol menyampaikan harapannya agar kehadiran Parmusi dapat menjadi wadah pemersatu umat Islam serta bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Dengan terbitnya STLK ini, mudah-mudahan Parmusi bisa menjadi wadah persatuan umat Islam untuk bersama membangun bangsa, khususnya bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” tutup Amir. (*)