PESAWARAN – KPU Pesawaran menyatakan pasangan Supriyanto- Suriansyah Rhalieb belum memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan suara ulang (PSU).

“Kami sudah melakukan konsultasi ke KPU RI menyampaikan terkait proses tahapan yang telah dan akan di laksanakan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, Sabtu (15/3) malam.

Dia menjelaskan, tahap penelitian persyaratan administrasi calon telah selesai dilakukan, Sabtu (14/3) dan hasilnya belum memenuhi syarat.

“Belum memenuhi syarat, (Supriyanto- Suriansyah Rhalieb red) dan hasilnya sudah kami sampaikan ke LO calon,” jelasnya.

Dia menambahkan saat ini sedang dalam tahap perbaikan persyaratan pasangan calon (Supriyanto- Suriansyah) dan hasil perbaikan akan di sampaikan oleh KPU.

“Sekarang masuk tahapan perbaikan persyaratan administrasi calon sampai tanggal 17 maret 2025,” pungkasnya. (*).