METRO – Operasi Patuh Krakatau 2019 dimulai, sebanyak 8 kriteria pengendara menjadi target tilang Polisi. Dimulainya operasi tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di Mapolres setempat, Kamis (29/8/2019).

Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK dalam apel tersebut menyampaikan amanat Kapolda Lampung bahwa Ops Patuh Krakatau 2019 ini dilaksanakan selama 14 hari.

�Pada hari ini menandakan dimulainya Operasi Patuh Krakatau 2019, dimana operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019,� ucapnya.

Ops Patuh Krakatau ini akan dilakukan cara bertindak dengan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas.

“Adapun sasaran dari operasi ini� adalah 1. Pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm, 2. Pengemudi R4 yang tidak gunakan safety belt, 3. Pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan, 4. Pengemudi ranmor yang melawan arus,” terangnya.

Selain 4 kriteria diatas terdapat Empat kreteria lagi yang menjadi sasaran Polisi. Diantaranya adalah 5. Pengemudi yang masih di bawah umur, 6. Pengemudi yang mabuk Saat mengendarai ranmor, 7. Pengemudi yang menggunakan HP saat mengendarai kendaraan. Dan terakhir yang ke 8 adalah Kendaraan yang menggunakan Lampu Strobo, Rotator dan Sirine.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro AKP Muliawati Nurtya Kusnadi juga menyampaikan bahwa digelarnya operasi tersebut, pihak kepolisian berharap masyarakat bisa patuh pada peraturan lalulintas.

“Mari kita jadi pelopor keselamatan berlalu-lintas di jalan� dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Karena keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya. (Arby)