BANDARLAMPUNG – Pasangan bakal calon independen (Bacaden) Ike Edwin dan Zam Zanariah melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Pusat terkait kisruh dalam perhitungan verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon independen. Termasuk juga ke Mentri Dalam Negri (Mendagri) dan Mabes Polri.

“Malam ini juga saya layangkan surat ke mereka, tembusan ke Ketua Dewan dan Kapolda Lampung,” ungkap Ike Edwin saat di wawancarai wartawan di Lamban Kuning.

Pria yang karib disapa Dang Ike ini mengatakan, laporan ini nantinya akan disertai dengan bukti-bukti.

“Saya meminta penyelengara pusat bisa memberi jera hukum terhadap penyelenggara di Provinsi Lampung, apabila terbukti curang dan  merugikan salah satu calon,” katanya.

Di kesempatan itu, Ike Edwin juga mengomentari status RT dan Kepala lingkungan (Kaling) yang belakangan terlihat juga ‘sibuk’ dengan kegiatan Pilkada.

“Hal itu tidak dibolehkan karena status RT dan Kepala Lingkungan harusnya netral. “Mereka kan pamong, kenapa ikut di penyelenggara. Apalagi sebagai kader. Kita laporkan kepenegak hukum guna diproses supaya demokrasi di Bandarlampung tidak kotor,” bebernya.

Kata Dang Ike, banyak dugaan pemalsuan data dan pelanggaran etika yang dijalankan oleh penyelengara.

“Jangan carut marut pesta demokrasi di Bandarlampung cuma karena kepentingan sebelah pihak,” pungkasnya. (Doni)