LAMPUNG SELATAN – Kinerja jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya patut diapresiasi.

Pasalnya, dalam kurun waktu 14 hari selama Operasi Sikat Krakatau 2019, Korp Bhayangkara ini berhasil membekuk 29 tersangka.

Masing-masing tersangka terlansir dari sejumlah laporan berbeda. Yakni dari kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terdiri dari 8 tersangka, Pencurian Berat (Curat) 13 tersangka, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) 6 tersangka, dan kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) 2 tersangka.

“Dari masing-masing tersangka terdapat beberapa yang memang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang, red) Polres Lamsel,” ungkap Kapolres Lamsel, AKBP M Syarhan dalam pers rilis di Mapolres setempat, siang tadi (22/7).

M Syarhan juga mengatakan, seluruh tersangka berasal dari 32 laporan kasus kriminal. Selain itu, juga terdapat 13 laporan masyarakat terkait kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi).

“Secara keseluruhan, Polres Lamsel telah melakukan penindakan terhadap 49 laporan masyatakat selama Operasi Sikat Krakatau 2019,” lanjut mantan Kapolres Pesawaran ini.

Untuk diketahui, dari masing-masing tersangka yang diringkus, Polres Lamsel berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni 2 unit mobil pick up (R4), 8 unit speda motor (R2), 13 Senpi rakitan, 10 butir peluru, 2 jenis sajam badik, 3 unit handpone,� 1 buah kunci letter T, 1 buah linggis ukuran sedang, 12 buah batang besi dan 12 kotak anti biotik.

Berdasarkan pantauan, dalam pers rilis tersebut Polres Lamsel hanya menghadirkan 24 tersangka dari 29 tersangka yang dibekuk.

Saat dikomfirmasi lebih lanjut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Lamsel, Iptu Budi Purnomo menjelaskan, lima tersangka diantaranya berada di Polda Lampung.

“Tiga dari lima tersangka yang tidak hadir di pers rilis ini memiliki lebih dari satu laporan yang juga merupakan tanggung jawab Polda. Jadi, semua proses dijadikan satu di Polda Lampung. Sementara, 2 teraangka lainnya masih dibawah umur dan dilakukan pelimpahan,” tukasnya. (Doy)