TULANGBAWANG � Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung, Subadra Yani mendukung sikap DPRD Tulang Bawang (Tuba) yang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC). Menurut salahsatu pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Lampung tersebut, pembentukan pansus sangat mendesak untuk adanya transparansi dan kepastian hukum.
Dikatakan Subadra Yani, masalah sengketa lahan antara warga dan pihak PT. Sugar Group di Kabupaten Tuba sudah terjadi bertahun-tahun. Terakhir waktu Bupati Tuba dijabat Drs. Abdurachman Sarbini. Saat itu, bupati dua periode ini sempat meminta adanya ukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group. Namun demikian akibat �kuatnya� dominasi pihak perusahaan saat ini, permintaan usulan ukur ulang pun tidak terlaksana.
�Jadi inilah saatnya masalah ini diurai dan dibahas secara tuntas. Sehingga kedepan tidak ada permasalahan yang sama. Dengan adanya proses transparansi misalnya saat ukur ulang lahan HGU PT. Sugar Group, saya yakin semua pihak dapat berlapang dada menerima sehingga tercipta kepastian hukum,� terang Subadra Yani, belum lama ini.
Untuk itu, Subadra Yani berharap DPRD Tuba tidak setengah hati dan hanya sekedar melontarkan statment untuk membentuk pansus. Bila mereka memang benar-benar pro rakyat, maka pembentukan pansus merupakan sikap mutlak yang diperlukan dan bukan hanya sekedar berwacana dan beropini yang malah bisa membuat kepercayaan masyarakat menjadi hilang.
�Karena untuk diketahui rakyat sudah apatis dengan pihak eksekutif, baik Pemerintah Kabupaten Tuba atau pun Pemerintah Provinsi Lampung yang menilai keduanya ada kedekatan dengan pihak perusahaan. Kini saatnya dewan mengambil alih menuntaskan masalah ini dengan membentuk pansus,� tegasnya.
Sebelumnya pakar hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Eddy Rifa�i S.H., M.H., angkat bicara terkait wacana pembentukan Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC) oleh DPRD Tuba. Menurut dosen Fakultas Hukum (FH) Unila ini, dia bersama Dr. Tisnanta, S.H.M.H., telah ditunjuk lembaga dewan dalam hal ini Fraksi Gerindra mengkaji permasalahan tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan terkait data yang dimiliki PT. Sugar Group terkait luas lahan yang masuk dalam sertifikat HGU mereka.
�Karenanya pembentukan pansus ini langkah tepat guna melokalisir permasalahan yang ada sehingga tidak menimbulkan konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat,� terang Eddy Rifai�i.
Dikatakan Eddy pihaknya telah menghimpun berbagai informasi yang ada di masyarakat. Kemudian dirinya mempelajari data tertulis yang dimiliki warga. Dan hasilnya ditemukan kejanggalan, dimana ada beberapa lahan yang dimiliki masyarakat ternyata dimasukan dalam sertifikat HGU milik perusahaan. Padahal masyarakat ini merasa bahwa lahannya telah memiliki bukti-bukti tertulis seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga malah sertifikat hak milik (SHM).
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa lahan yang jelas-jelas ada bukti SKT ataupun SHM ini bisa masuk dalam sertifikat lahan HGU perusahaan. Padahal masyarakat sendiri tidak pernah merasa bahwa lahannya telah dibeli atau mendapat pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan.
�Disinilah pentingnya adanya pansus tersebut untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Dan bila memungkinkan segera lakukan ukur ulang lahan HGU sesuai dengan bukti sertifikat untuk menyesuaikan dengan kondisi dan fakta yang ada di lapangan sehingga permasalahan menjadi jelas,� papar Eddy Rifa�i, kembali.
Selanjutnya bila memang ada kekeliruan saat ukur ulang nanti, tentunya kedua belah pihak baik masyarakat ataupun perusahaan dapat bermusyawarah. Dan jalan terbaik salahsatunya dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat oleh pihak perusahaan.
�Dengan demikian tidak ada yang dirugikan. Daripada masalahnya berlarut seperti ini, semua pihak justru dirugikan. Masyarakat akan terus menuntut haknya, pihak perusahaan pun menjadi tidak tenang dalam menjalankan usahanya. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya,� himbau Eddy Rifa�i lagi.
Untuk diketahui Kantor DPRD Tuba, Kamis (6/7) lalu �diluruk� ratusan warga Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Dente Teladas. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan asipirasi. Yakni mendukung penuh sikap lembaga dewan yang akan membentuk Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT SGC.
Menurut salahsatu tokoh masyarakat setempat, H. Thaib, tuntutan warga pada intinya hanya meminta agar lahan milik warga masyarakat dikeluarkan dari dalam sertifikat lahan HGU milik PT. Sugar Group. Pasalnya akibat sikap PT. Sugar Group yang memasukan lahan milik warga tersebut, membuat warga tidak dapat menikmati program unggulan pemerintah Presiden Joko Widodo. Misalnya, program sertivikasi prona, program cetak sawah serta program unggulan Jokowi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lantas tuntutan kedua adalah meminta agar jalan menuju Kecamatan Gedungmeneng dan Dente Telatas di Jl. Lintas Timur KM 9 yang selama ini ditutup, agar dapat dibuka untuk umum. Pasalnya jika ditutup, keberadaan jalan ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dari kedua kecamatan.
Seperti diberitakan terbentuknya Pansus kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT SGC oleh DPRD Tuba dipastikan tinggal mengetuk palu. Pasalnya kini dorongan untuk membentuk pansus tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Tuba. Sebelumnya sikap tegas agar pansus ini dapat terbentuk diungkapkan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Keadilan Nurani Rakyat yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Fraksi PDI Perjuangan.(red)