BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum H. Darussalam, S.H., Ujang Tommy S.H., M.H., merespon langkah H. Nuryadin, S.H. Dimana H. Nuryadin kini membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan lain-lainnya pasca di tetapkan dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkannya di Polresta Bandarlampung.
Tak hanya itu, H. Nuryadin yang juga merupakan Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), serta dikenal sebagai Pengusaha Raja Besi Tua ini juga menyurati Kajari Bandarlampung. Surat itu ditembuskan kepada Jaksa Agung, Jamwas, Jampidum, Kajati Lampung dan lan-lain.
Selain itu, H. Nuryadin juga sempat ditemani mantan Kapolda Lampung, Ike Edwin yang akrab disapa Dang Ike untuk menghadap Kapolres Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
“Mana ada penetapan tersangka bisa diubah dengan surat dari H. Nuryadin agar Kapolres Bandarlampung menghentikan penyidikan atas laporan tersebut. Jika H. Nuryadin merasa benar, hadapi laporan tersebut dengan langkah hukum yang diatur dalam KUHAP, misalnya melakukan gugatan praperadilan terhadap penyidik kepolisian di pengadilan,” tegas Ujang Tommy.
Sebelumnya diketahui H. Nuryadin, tak hanya membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan lain-lainnya terkait dengan di tetapkan dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H.,M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.
Tapi dia juga menyurati Kajari Bandarlampung. Surat itu ditembuskan kepada Jaksa Agung, Jamwas, Jampidum, Kajati Lampung dan lan-lain.
“Dasar saya membuat surat ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara. Karenanya saya mohon Kajari Bandarlampung dapat meninjau ulang dan sekaligus klarifikasi atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka Nomor : SPDP /69.a /V1/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/959/VI/2025/Reskrim tanggal 17 Juni 2025 dari Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung,” jelas H. Nuryadin.(red)