MESUJI – Satuan Reskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap dua kasus Curat dan Curas. Hebatnya, ungkap kasus dilakukan tak lebih dari 24 jam.

Pelaku Curat yang ditangkap Hanifudin(27) bin Hayatudin, warga Dusun Margo Bakti Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI. Ia ditangkap dengan sangkaan melakukan pembobolan di Rumah Makan Akasia di Desa Jaya Sakti, Mesuji pada 4 November 2019 lalu.

Sementara pelaku Curas yang ditangkap di hari yang sama yakni Randi Anang Putra (25) bin Abdullah, warga Dusun IV Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.

Ia ditangkap atas sangkaan melakukan pemerasan di jembatan perbatasan Lampung dengan Sumatera Selatan pada 19 Desember 2019.

“Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap dua kasus yaitu Curat dan Curas, yang mana kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda tapi masih dalam satu Kabupaten yaitu di Ogan Komering Ilir,” ungkap Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis, Jumat (20/12).

Lanjutnya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit handpone OPPO a 37 warna coklat telah diamankan di Mapolres Mesuji.

“Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, saya menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa kita bersama meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Seperti hidupkan kembali ronda malam jika saat ini sempat terhenti. Dan ketika ada terjadi sesuatu hal seperti tindak kriminalitas maka segera melaporkan ke pihak berwajib,” kata Dennis. (Hendy/rls)