METRO – Walikota Metro Achmad Pairin mendukung penuh penerapan sanksi sosial bagi warganya yang terciduk membuang sampah sembarangan.

Hal itu dikatakan Pairin setelah mendapatkan informasi tertangkap dan viralnya sejumlah warga pembuang sampah di Metro oleh petugas.

Menurutnya, penerapan sanksi tersebut sebagai efek jera agar warga tak lagi membuang sampah sembarangan.

“Sudah pasti sangat saya dukung sekali. Iya sementara sanksi sosial itu dulu. Nanti setelah deklarasi akan ada program lain,” kata Pairin kepada media, Jum’at (20/12/2019).

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup bakal melakukan deklarasi penanganan sampah.

“Justru dari lingkungan hidup besok itu kita akan deklarasi tentang penanganan sampah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim pelaksana Perda Sampah mendapati delapan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan saat menggelar operasi di Jalan Jendral Sudirman, Rabu (18/12/2019).

Kasat Pol-PP Kota Metro Imron, melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Metro Yoseph Nenotaek mengatakan, selama tiga hari pihaknya akan turun ke sejumlah titik untuk memberikan sosialisasi dan sanksi kepada warga yang kedapatan buang sampah bukan pada tempatnya.

“Tiga hari ini kita memantau dan sosialisasi. Jadi delapan orang itu sudah kita berikan sanksi berupa teguran dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Nah, selepas sosialisasi ini, kita akan kenakan denda,” bebernya.

Ia meminta, agar masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan masing-masing. Salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.

Kepala Satpol PP Kota Metro Imron sebelumnya menjelaskan, sanksi akan diberikan berdasarkan surat perintah tugas nomor 800/1211/SPINT/D-10/2019 dan Perwali nomor 33 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pasal 67 ayat 2 serta Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018.

“Ini juga diperkuat SK Wali Kota Metro nomor 726/KPTS/D-10/2019 tentang pembentukan tim pelaksana sanksi administrasi Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018. Kita akan menempatkan petugas di sejumlah titik rawan buang sampah,” bebernya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan mendukung kebijakan pemerintah terkait denda atas tindakan buang sampah sembarangan bagi masyarakat setempat.

“Terpenting beri tahu dulu. Kalau sosialisasi sudah masih begitu, ya ditindak saja,” tuturnya.

Ia menilai, harus ada penindakan sebagai efek jera, supaya tidak lagi diulangi. Denda juga bisa menjadi PAD Kota Metro. (Arby)