BANDAR LAMPUNG- Penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Yogi Andhika, salah seorang sopir pribadi Bupati (non-aktif) Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, memasuki babak baru.

Dikutip dari sinarlampung.com, berdasarkan surat Nomor : B/345/V/RES 1.6./2018, tertanggal 16 Mei 2018, perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan, yang ditujukan kepada Ibunda almarhum Yogi Andhika, Fitria Hartati.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Bobby P. Marpaung, tersebut memberitahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara dengan laporan polisi Nomor : LP/B-239/III/2018/POLDA LPG/SPKT RES LU, tanggal 20 Maret 2018, Pelapor atas nama Fitria Hartati (ibunda almarhum Yogi Andhika), Penyidik Polda Lampung telah melakukan langkah-langkah, yakni pemeriksaan terhadap saksi-saksi; melakukan penyitaan barang bukti (BB) yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Yogi Andhika, dan menetapkan terduga tersangka atas nama Moulan Iswansyah Putra alias Bowok, beserta rekan-rekannya.

Disampaikan Lilian Rosita, (Kakak tertua almarhum Yogi), surat yang diterimanya pada Rabu sore (16/05/2018) tersebut juga menyatakan langkah Penyidik Polda Lampung selanjutnya.

�Penyidik Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka atas nama Moulan Iswansyah Putra alias Bowok; melimpahkan berkas perkara kepada pihak POM AD sehubungan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI; serta mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung guna dilakukan penelitian,� tutur Lilian Rosita, Kamis, (17/05/2018), sesaat usai memberikan keterangan di markas Detasemen Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya Detasemen Polisi Militer II/3, yang diterima Pasi Lidik Detasemen Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya Detasemen Polisi Militer II/3, Kapten CPM. Paryono.

�Saya berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan,� harap Lilian Rosita. (red)