METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang wanita terduga jaringan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Bumi Sai Wawai. Tersangka diciduk Polisi saat akan mengkonsumsi sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra menuturkan, tersangka yang diketahu berinisial AN (32) tersebut merupakan wanita yang mempunyai kedekatan emosional dengan jaringan pengedar Narkoba yang beraksi di Kota Metro.

“Tersangka ini kita amankan kemarin sekira pukul 13.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres tersangka kita amankan dari sebuah rumah saat akan mengkonsumsi sabu tersebut di Jl. Cendrawasih Kel. Banjar Sari Kec. Metro Utara,” jelasnya saat di konfirmasi media, Selasa (2/4/2019).

Wanita wiraswasta yang merupakan warga LK VI RT 031 RW 012 Kel. Simbarwaringin, Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah itu dibekuk polisi berikut barang bukti sabu dan alat hisapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan Seperangkat alat hisap sabu atau bong, 2 buah korek api gas dan 2 buah Handphone warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” jelas Kasat.

AKP Fredy juga mengungkapkan bahwa tersangka AN tersebut mengenali jaringan pengedar maupun bandar di Bumi Sai Wawai.

“Dia memang sudah masuk jaringan narkoba sebagai pemakai. Kalo menjual tidak, dia hanya kenal dengan para pengedar-pengedar, dan sampai saat ini masih kita dalami,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terancam pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan tuntutan penjara maksimal 20 tahun kurungan. (Arby)