BANDAR LAMPUNG � Pria berinisial HRT ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Ia diduga menjadi penyebab rusaknya hutan mangrove di kawasan Pesisir Bandar Lampung untuk dijadikan tambak udang.
“Tidak kooperatif saat diperiksa maka terduga pelaku perusak hutan magrove ditangkap dan ditahan,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Yusriandi mewakili Dirkrimsus Kombes Donny AP, Senin (4/7).
Dia menjelaskan tersangka yang ditangkap berinisial HRT dan saat ini perkaranya masih dilakukan pengembangan dan pelengkapan berkas tahap satu. Jadi, sementara tersangka baru satu orang itu.
Yusriandi mengatakan, perkara ini menjadi antensi Kapolda Lampung Irjen Helmy.
�Kemarin (2/7) sore terduga ditangkap saat berada di luar Lampung. Dan ini sekaligus jadi kado HUT Bhayangkara ke 77,” ujarnya.
Untuk diketahui perkara ini dilaporkan oleh Direktur Walhi, Irfan Tri Musri ke Polda Lampung dan juga DKP Provinsi Lampung dan DLH Provinsi Lampung.
“Selasa (28/3), kami dari Walhi telah melapor secara resmi ke penyidik Krimsus Polda Lampung, DKP dan DLH Provinsi Lampung,”kata Irfan Tri Mursi, Sabtu (1/4). (rmc)