BANDARLAMPUNG –  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL., telah mengungkap sejumlah fakta di kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Waykanan. Bahkan di perkara ini Kejati Lampung telah “mengamankan” uang titipan dari salahsatu perusahaan di Lampung sebagai pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

“Kami mendukung statement Kajati Lampung yang menegaskan jika adanya uang titipan itu tak menghapuskan unsur pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tapi kami berharap ini bukan “omon-omon” . Tapi tim Pidsus Kejati Lampung harus berani mengumumkan siapa pihak yang terlibat dan jadi tersangka agar dapat diseret kemeja hijau guna dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas advokat PERADI Bandarlampung, Haris Munandar, S.H., M.H., Minggu, 1 Maret 2026.

Menurutnya, Kejati Lampung jangan sampai “terpengaruh” atau gentar untuk mengumumkan nama-nama tersangka, meski itu semua melibatkan orang-orang kuat dan ternama di Lampung.

“Tak peduli eks Bupati, ayah bupati, Anggota DPD atau DPR-RI, hingga pengusaha ternama. Jika memang terlibat tetapkan tersangka. Jadi bukan hanya “omon-omon” ,” pungkasnya lagi.

Seperti diketahui Kejati Lampung mengungkap proses kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan dengan inisal PT. P pada areal yang dikelola BUMN dengan inisial PT. I di Provinsi Lampung. Dalam prosesnya , tim Penyidik telah memeriksa 59 orang saksi. Antara lain saksi dari PT. I (8), PT. P (13), Pemda dan Pemprov (14), dan Kelompok Tani (24). Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang ahli.

Selain itu, tim penyidik telah melaksanakan kegiatan 2 penggeledahan berdasarkan Surat Penggeledahan Kajati Lampung. Yakni penggeledahan tanggal 5 Januari dan 19 Februari 2026 di sejumlah titik yakni di wilayah Lampung dan luar Provinsi Lampung, kemudian di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Sebelumnya Kejati Lampung beberapa lalu, telah memeriksa beberapa pihak. Antara lain, Anggota DPD-RI yang juga merupakan Mantan Bupati Waykanan, Bustami Zainudin.

Lalu ada H. Raden Kalbadi, ayah kandung dari Bupati Kabupaten Waykanan saat ini, Ayu Asalasiyah dan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan, Rial Kalbadi.

Terus ada juga eks Bupati Waykanan Periode 2016-2021 dan 2021–2024, Raden Adipati Surya yang juga telah beberapa kali diperiksa.(red)