JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani.

“Hari ini (2/12) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Mereka yang diperiksa antaralain Evi Daryanti (PNS), Linda Fitri (Swasta), Omah Rohmawaty (Swasta) dan Heri Chalilullah Burmelli (Swasta). Mereka diperiksa di gedung Merah Putih, KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT kasus ini, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (dtc)