MESUJI – Satlantas Polres mesuji� mengamankan dua pemuda setelah kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.
Keduanya ditangkap Rabu (17/2)� sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Timur KM 179 Kec.� Simpang Pematang.
Kedua pemuda itu adalah Supardi (45) serta Ribut Haryanyo (29). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Sari Kec.Tanjung Raya Kab. Mesuji
Kronologis penangkapan bermula ketika tiga anggota Satlantas Mesuji melakukan patroli di jalan lintas timur KM 179 Kab. Mesuji. Polisi melihat adanya truck yang kelebihan muatan / overloading.
Polisi kemudian hendak melakukan tindakan dengan cara memberhentikan kendraan truck tersebut. Namun tiba – tiba secara bersamaan melintas kendaraan R2 jenis Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol BG 2268 KAL.
Pengendara motor terlihat mencurgakan.Dengan instingnya, petugas memberhentikan motor tersebut. Namun, YamahaVixion tidak mau berhenti, malah menarik kencang laju kendaraan.
Tim patroli melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya di Jalintim Km 179, tepatnya di depan RM Amek.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati senjata api rakitan warna silver di tangan pelaku, lengkap dengan peluru caliber 5,56 mm sebanyak 5 butir dan 1 buah senjata tajam jenis pisau stainlis steel berukuran sekira 20 cm dengan gagang kayu berwarna merah. Sarung senjata terbuat dari paralon yang dilapisi lem kertas , 1 buah senjata tajam jenis pisau stainlis steel berukuran 20cm tanpa gagang dan tanpa sarung di dalam tas warna coklat milik Supardi.
�Atas pristiwa tersebut pelaku diamankan oleh Satlantas Polres Mesuji dan dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,� kata Kasat Lantas Polres Mesuji, �Iptu Farid Riyanto, S.IP, M.H.
Farid menduga kuat kedua pria itu tengah berencana melakukan kejahatan dan mencari mangsa. (red)