BANDAR LAMPUNG– Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik Kejati mendapatkan persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 30 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung : Nomor. PRINT � 4328/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.

Dari dua jam mengacak-acak DLH, penyidik membawa sejumlah dokumen diduga barang bukti.

Menurut keterangan pers yang disampaikan ke media Be1lampung.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra A mengatakan bahwa selanjutnya dokumen yang diperoleh dari penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.

“Dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 yang diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” kata Made Agus.

Sebelumnya telah dinaikan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dinas LH Kota Bandar Lampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu ruangan Sekertaris Dinas LH, ruangan Sub Bagian Umum & Kepegawaian dan
ruangan Bagian Pengelolaan Retribusi ujar I Made Agus.

(Iman Prihartono)