LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara mengamankan sebanyak 32 pelaku kejahatan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka merupakan pelaku dari 34 kasus kejahatan yang terjadi di kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka diamankan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selama dua bulan terakhir. Aksinya mulai dari Pembunuhan, Curas, Curat, Curatmor, Tipu/Gelap, Judi, Cabul, Ancam, Aniaya dan Pencurian.
“Dari kasus tersebut, yang menonjol jajarannya mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Sungkai Utara. Selain itu, pihaknya mengamankan oknum PNS Lapas Waykanan pelaku penipuan dengan modus bisa menjadikan calon pegawai negeri sipil,” Kata AKBP Bambang Yudho didamping, Kabag Ops Kompol Nelson dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar Konferensi Press di Mapolres setempat, Jum’at (4/12/2020).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para tersangka. (wan)