BANDARLAMPUNG � Selesai sudah akhir perjalanan sidang kasus gratifikasi yang menyeret Bupati Tanggamus non aktif, Bambang Kurniawan. Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, kemarin, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut divonis majelis hakim dengan pidana penjara 2 tahun penjara. Selain itu, Bambang juga diwajibkan membayar denda 250 juta subsidair 2 bulan penjara.
Menariknya dalam persidangan ini, majelis hakim juga dalam pertimbangan putusannya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan, S.H., agar dapat memintakan pertanggungjawabkan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Alasannya selain pihak pemberi, pihak penerima gratifikasi juga wajib diusut dan diproses secara hukum.
Lantas bagaimana sikap Bambang ? Melalui Penasehat Hukum (PH), Sopian Sitefu, S.H.,M.H., Bambang Kurniawan memilih menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
�Kami menerima dan tidak akan banding. Tapi pada kesempatan ini kami juga meminta agar pertimbangan majelis hakim yang memerintahkan pihak lain untuk dimintakan pertanggungjawabannya juga dilaksanakan oleh JPU. Sebab dalam kasus ini kliennya secara nyata tertekan dan terpaksa serta telah dijebak guna memberikan gratifikasi,� ujar Sopian Sitefu, seusai persidangan, kemarin.
Sebelumnya Bambang Kurniawan sendiri dalam persidangan sebelumnya telah meminta penyidik KPK RI untuk tidak bersikap diskriminasi dalam menangani kasus yang menjeratnya. Caranya dengan menetapkan tersangka lain yang terdiri dari pimpinan dan anggota dewan setempat.
Dikatakan Bambang, dalam kasus ini dia bukan pelaku utama atau pelaku tunggal. Pasalnya dalam kasus gratifikasi tersebut ada pihak yang memberi dan ada pihak yang menerima. �Jadi mereka yang menerima juga harus menjadi tersangka. Tidak saya sendiri,� tegas Bambang.
Ditanya mengenai sikapnya, Bambang mengaku menyesal telah tersangkut masalah ini. Alasannya dia telah berhasil dijebak untuk melakukan tindak pidana gratifikasi kepada anggota legislatif terkait pembahasan dan persetujuan pengesahan RAPBD Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2016. Adapun inisiator yang menjebaknya salah-satunya adalah anggota dewan, Nurul Irsan.
�Saya akui keliru, sehingga rakyat Tanggamus menjadi korban. Untuk saya mohon majelis hakim dapat memutus perkara ini yang seadil-adilnya,� tuturnya.
Dalam kasus ini, Bambang telah dituntut JPU dari KPK, Subari Kurniawan,S.H.,M.H, dengan pidana selama 3 tahun penjara potong masa tahanan. Tuntutan ini tambah denda Rp250juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Alasannya jaksa menilai berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terdakwa terbukti melakukan pidana korupsi gratifikasi. Dia dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/ 2001.
Hal yang memberatkan menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait komitmen pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan adalah dia belum pernah dihukum dan berlaku sopan dipersidangan.
Dalam dakwaan Bambang sebelumnya didakwa JPU telah memberikan uang sebesar Rp943 juta kepara anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019. Uang yang diberikan berkenaan dengan penmbahasan dan persetujuan RAPBD Tanggamus TA 2016. Selama persidangan ini, JPU juga menilai ada dua saksi yang telah memberikan keterangan palsu. Mereka adalah ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanggamus, Ikhwani serta ketua Fraksi Demokrat, Tia Fristi.(red)