BANDAR LAMPUNG � Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan (Disdag)� mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan harga eceran tertinggi (HET) sejumlah barang kebutuhan pokok.
Surat ini menindaklanjuti perintah kementerian perdagangan kepada para pengusaha retail. Surat nomor 155/PDN/SD/4/2017 tersebut mengatur HET untuk beberapa bahan kebutuhan pokok. Diantaranya gula pasir sebesar Rp12.500/kg, daging beku Rp80.000/kg, dan minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter.
Dengan patokan tersebut, pengusaha retail tak diperkenankan menjual barang-barang tadi di atas angka tersebut.
�Harga ini berlaku mulai 11 April hingga 10 September mendatang. Khusus retail seperti Indomaret dan Alfamart,� jelas Kadisdag Bandar Lampung, Sahriwansah,
Sementara kemarin (22/5), Disdag juga mengumpulkan semua unit pelaksana teknis (UPT) Pasar di ruang rapat kantor Disdag.
Kadisdag Bandar Lampung, Sahriwansah, mengatakan, rapat itu digelar untuk menanyakan kesiapan pasar menjelang masuknya Bulan Ramadhan 2017.
�Bagaimana kesiapan bahan pokok dan pakaian di pasar, karena pasti diserbu oleh masyarakat,� katanya.
Selain itu, Sahriwansyah juga menginstruksikan agar pasar dalam keadaan bersih dan siap untuk melayani para pembeli.
Sementara untuk menekan angka kriminalitas di pasar, pihaknya akan menyiapkan pengamanan tambahan dari satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Bandar Lampung.
Keamanan akan ditambah, supaya belanja nyaman terhindar dari tindakan kriminal. Satpam yang biasa dibayar oleh para pedagang juga diminta optimal menjaga saat siang dan malam hari. Jangan jaga malam saja tapi siang juga keliling pasar untuk antisipasi hal hal yang tidak diinginkan,� ujarnya.
Adapun 10 kepala UPT Pasar yang dikumpulkan diantaranya Pasar Panjang, Pasar Kangkung, Pasar Cimeng, Pasar Tamin, Pasar Pasir Gintung, Pasar Smep, Pasar Bambu Kuning, Pasar Bawah, Pasar Tugu, Pasar Wayhalim. (ilo)