BANDARLAMPUNG � Proyek pembangunan jalan tol di Lampung, agaknya harus mendapat pengawasan bersama. Pasalnya dari informasi yang dihimpun, proyek andalan Presiden RI, Joko Widodo yang menelan anggaran negara triliunan rupiah tersebut diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan. Akibatnya, mutu dan kualitas proyek menjadi diragukan. Dan yang rugi adalah masyarakat pengguna jalan tol dan pemerintah.
Dari data yang dihimpun proyek yang diduga bermasalah diantaranyanya adalah Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar � Kayu Agung, ruas Terbanggi Besar- Mesuji (STA3+650-28+650) yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Pemilik kontrak adalah PT. Jasa Marga Semarang Batang yang bersumber dari dana viability gate funding (VGF), dengan nilai Rp2,5 triliun lebih. Kontrak bersifat design and built dengan panjang efektif 25 KM. Untuk waktu pelaksanaan memakan waktu 793 hari kalender dengan jangka waktu pemeliharaan 1095 hari. Sementara sebagai kontraktor pelaksana adalah PT. Waskita Karya (WK).
Adapun temuan bermasalah ini didapati setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan tinjauan di lapangan pada awal bulan lalu. BPJT sendiri sesuai tugasnya memiliki wewenang meliputi pengaturan, pengusahan dan pengawasan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salahsatu tugasnya adalah memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan kontruksi serta pengoperasian dan pemeliharan Jalan tol yang dilakukan BUJT dan melakukan pengawasan terhadap BUJT atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Untuk tinjauan pertama tim BPJT dilakukan di loksai STA 4+090. Tepatnya yang zona I yakni lokasi pembangunan jembatan Way Pengubuan, Terbangggi Besar. Disini ditemukan jika cor pondasi yang dilakukan kontraktor tidak menggunakan besi flat sesuai konsep perencanaan. Namun hanya menggunakan triplek. Asumsinya jika memakai triplek saat dibuka, kondisi cor akan terjadi sompelan atau lubang dan terkesan tidak rapi. Dan bila air masuk, hal ini bisa membuat kondisi cor secara perlahan terkikis atau justru bisa terjadi sedimentasi.
Akibatnya bisa fatal, umur dan kualitas proyek bisa tidak sesuai dengan proyeksi awal disaat penyusunan perencanaan dan anggaran. Selain itu kondisi ini juga bisa membahayakan kestabilan struktur bangunan proyek lainnya, yang alih-alih justru dapat membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna.
Parahnya lagi, disini juga pihak BPJT menemukan adanya ikatan besi ulir yang tidak menggunakan dua sisi sesuai kontrak. Tapi hanya satu sisi, yang bisa saja berakibat fatal pada ketahanan dan kekuatan kondisi proyek.
Selanjutnya hal saya sama juga didapati pada pembangunan di Kecamatan Terusan Nunyai, tepatnya di zona II STA 15. Meski baru, pihak BPJT menemukan ada pengerjaan proyek yang sudah terkelupas.
Kemudian terakhir, di STA 26+400, pihak BPJT juga sempat menegur agar pihak pelaksana proyek dapat lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan pekerjanya.
�Intinya dalam tinjauan ini pihak BPJT mengingatkan agar pelaksana proyek PT. WK dapat menjalankan metode pelaksanaan proyek dengan benar. Karenanya ini menyangkut kualitas serta umur proyek,� ujar sumber koran ini, kemarin.
Sayangnya saat dikonfirmasi pelaksana teknis lapangan Zona II, Diki, ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Sementara pelaksana teknis lapangan zona III, Eko lewatnya ponselnya membenarkan mengenai kunjungan tim BPJT. Namun demikian untuk zona yang menjadi tanggungjawabnya, Tim BPJT hanya berkonsentrasi pada saran untuk lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan pekerja proyek. Sementara saran lain, terkait teknis pengerjaan, tidak ada yang disampaikan.
�Di zona III, tidak ada temuan seperti cor pondasi yang memakai triplek atau lainnya. Tapi hanya saran dari BPJT untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pekerja proyek,� tutur Eko.
Dikonfirmasi tentang adanya temuan lagi di zona I atau pun Zona II, Eko tidak bersedia menjelaskan. Alasannya, hal ini bukan wilayah kerja tanggungjawabnya. (red)