PESAWARAN – �Joni Pranata (30), warga Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng hingga harus minap di hotel prodeo. Ia ditahan setelah membacok tetangganya.
“Bermula cekcok mulut akibat masalah comberan/parit, pelaku menebas tangan kanan korban hingga putus 4 jarinya, yakni jari jempol, jari tengah, jari manis dan jari kelingking,” ungkap Kapolsek Tegineneng� AKP Abdul Roni SH didampinggi Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju, Minggu (6/6/21).
Abdul Roni menenarangkan kejadian tersebut pada Jumat, 23 April 2021 sekira pukul 100.15 WIB� telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Joni Pranata terhadap Muhamad Nawawi Mutaqin.
“Akibat kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mardiwaluyo Metro. Akibat kejadian tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya karena luka bacokan oleh pelaku. Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tegineneng,” ujarnya.
“Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut,” pungkasnya. (DN/smsi)