BANDARLAMPUNG � Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang menjatuhkan vonis berbeda pada tiga terdakwa kasus penggelapan anggaran kegiatan DPRD Tulangbawang (Tuba).

Mereka adalah mantan sekretaris dewan (Sekwan) Badrudin, mantan bendahara pengeluaran Nurhadi, dan mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Syahbari.

Terdakwa Badrudin divonis empat (4) tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp711 juta. Jika tak mampu membayar maka negara memiliki hak dan kewenangan untuk menyita harta bendanya. Jika masih kurang maka akan diganti dengan penjara selama dua tahun.

Sementara Syahbahri divonis empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang kerugian negara Rp2,03 miliar.

Sementara terdakwa Nurhadi, dijatuhi vonis 2,5 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Ia pun tak lepas dari membayar uang pengganti Rp350 juta. Kalau hartanya kurang, dia wajib mengganti dengan tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Dwi Gunanda. (rlc)