JAKARTA – Azis Syamsuddin ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5/2021).
Ali memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil Azis dalam waktu dekat. Keterangan Azis sangat diperlukan tim penyidik untuk membuat konstruksi kasus ini lebih terang.
“Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus. (kmp)