METRO – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Metro menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 10 bulan penjara terhadap terdakwa Romli, oknum dosen yang diduga memalsukan ijazah

Pasalnya, tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dengan sengaja memalsukan ijazah di IAIMNU Kota Metro itu dinilai kurang memiliki rasa, naluri, dan jiwa yang baik untuk menegakkan keadilan, sehingga mengecewaka bagi orang atau lembaga yang mencari keadilan.

“Setelah mendapat laporan dari Ketua LP Ma’arif, pak Ismail terkait tuntutan jaksa itu, kami tentu sangat-sangat menyesalkan. Kalau tuntutan 10 bulan, sedang ancamannya 6 tahun, ini tidak adil, merugikan dan mengecewakan orang yang mencari keadilan dan sebaliknya lebih berpihak kepada terdakwa. Ini aneh. Memang mau menuntut berapa saja itu haknya jaksa tapi dimana kepekaan jiwa dan perasaan jaksa, sungguh melukai rasa keadilan yang mestinya ditegakkan,” kata Plt Ketua Cabang NU Kota Metro, Drs Kiai Abdullah didampingi Sekretarisnya, H Syahro, Jum’at (7/5/2021).

PCNU Kota Metro mendukung langkah dan upaya jajaran IAIM yang diwakili Agus Setiawan, MHI dengan membawa dugaan pemalsuan Ijazah tersebut ke ranah hukum. Hal itu demi menjaga Marwah dan wibawa lembaga.

“Untuk mendapatkan sebuah ijazah harus mengikuti proses pendidikan yang telah ditentukan sesuai peraturan pemerintah yang ada. Dan tidak bisa dilakukan dengan jual beli ijazah sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa Romli. Perbuatan terdakwa itu sangat merugikan IAIM NU Metro secara kelembagaan, maka kami dukung sepenuhnya upaya hukum ini,” ujar Abdullah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PCNU Kota Metro Syahro meminta civitas akademika IAIMNU Metro agar terus mengawal proses persidangan, sampai putusan dibacakan oleh hakim.

“Kami minta kasus ini terus dikawal. Kita masih punya harapan terhadap hakim bisa memutus secara adil dan mengabaikan tuntutan jaksa yang terlalu ringan itu,” pintanya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Metro tanggal 4 Mei 2021 dengan perkara dugaan pemalsuan Ijazah dengan terdakwa Romli yang berstatus Dosen di perguruan tinggi negeri di Kota Metro, Jaksa Pertiwi Setiyoningrum hanya menuntut dengan hukuman 10 bulan penjara. Padahal pasal 263 KUHP Pidana memberikan ancaman 6 tahun penjara, juga Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2020 memberikan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 500 juta. (SAR/Arb)