BANDAR LAMPUNG – �Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SIP, SH, MH mengomentari desakan peserta yang menginginkan keterbukaan Tim Seleksi dalam rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
Menurut Juniardi, dalam konsep keterbukaan informasi, bahwa hasil tes, nilai tes, sesorang itu bersifat private untuk umum, kecuali diijinkan oleh pemilik. Dan terbuka serta bisa diakses oleh yang berkepentingan atau pemilik private tersebut.
�Tetapi dalam hal kepentingan yang lebih besar, maka bisa dibuka. Misal seleksi penerimaan Polri. Panitia sudah menyampaikan sejak awal setiap tahapan tes yang lulus adalah nilainya 80 (misal). Maka setelah tes, diumumkan kepada seluruh peserta, yang nilainya dibawah 80, dengan sendirinya minggir alis pulang,� kata Juniardi diminta tanggapannya soal transparansi.
Juniardi menyarankan, para peserta seleksi Bawaslu, yang penasaran dengan hasil tes itu, untuk meminta akses saja informasinya kepada Panitia. Sehingga bisa menjadi tolak ukur bahwa memang hasil tesnya buruk.
�Jika kesulitan maka bisa disengketakan di Komisi Informasi. Sehingga tidak menjadi bias kepada publik, dan memicu prasangka,� kata Juniardi.
Juniardi membenarkan bahwa hak pemohon informasi publik dijamin UU. Bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
�Jika ada yang bilang rahasia atau dikecualikan, maka mari kita uji kerahasiaan dan pengecualiannya,� jelasnya.
Menurut Juniardi, bahwa setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP, dan atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Selain itu, pengguna informasi publik juga memilik kewajiban yaitu pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik.
�Baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,� katanya.
Diketahui, sebelumnya peserta gagal tes seleksi rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, dan tidak masuk 12 besar meminta Tim seleksi (Timsel) tidak menyebunyikan hasil nilai tes mereka. Karena itu bagian dari informasi yang bisa diakses oleh masing-masing peserta.
Menurut mereka, harusnya panitia juga mengumumkan hasil hasil peserta lulus itu sesuai standar nilai kepada publik. Sehingga benar-benar transparan.
�Hingga kini kita tidak tahu gagalnya dimana. Temen-temen banyak yang curhat di medsos. Padahal bisa meminta informasi hasilnya. Jika tidak bisa segektakan di Komisi informasi atau ombudsman,� kata Hengki Irawan.
Pernyataan Hengki itu juga dituangkan dalam surat terbuka, perihal: Surat Terbuka untuk Keterbukaan Informasi Data dan Hasil Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2022.
Begini isinya;
Yang terhormat:
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tahun 2022.
Bapak/Ibu Tim Kepanitiaan yang kami cintai:
Kiranya bapak sudah mengetahui betul apa yang menjadi keresahan dan kegaduhan para peserta seleksi rekrutmen Calon Anggota Bawaslu mengenai Hasil Pengumuman Tes Tertulis dan Tes Psikologi Nomor; 019/TIMSEL.LA/07/2022.
Beberapa kali kami melakukan upaya untuk mengetahui fakta nilai dan capaian hasil tes kami dan peserta dan beberapa kali kami mencurahkan aspirasi dalam diskusi terbuka bersama rekan-rekan lainnya, media atau pelaku akademisi.
Namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban yang tepat mengenai keluh kesah yang kami hadapi.
Kami harus apa? Apakah Kami membutuhkan audiensi?? Yang kami takutkan hanya jawaban normative tanpa keterbukaan data dan fakta yang ada.
Padahal dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di wilayah hukum Indonesia telah menjamin keterbukaan Informasi, aturannya jelas dalam UU Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 2 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa: �Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik�,
Dan dalam pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa �Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dantepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana�.
Mengingat pentingnya keterbukaan informasi publik, hak atas informasi dan berkomunikasi diakui sebagai hak asasi manusia di wilayah Hukum Administrasi Republik Indonesia, Pasal 28F UUD 1945 pun menyatakan bahwa �setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.�
Ketentuan tersebut jelas betapa pentingnya informasi bagi setiap orang terkait dengan penyelenggaraan negara dan untuk mengembangkan kehidupan pribadi dan kelompok.
Transparansi adalah hak kami! Berkait dengan proses rekrutmen ini pun kami berharap nilai yang kami dan seluruh peserta dapatkan dibuka secara terbuka agar kami mengetahui secara jelas dan detail posisi dan kemampuan yang kami dapatkan, karena hal tersebut adalah hak kami.
Tapi nyatanya pengumuman yang kami dapatkan hanya terpampang nama � nama tanpa kami ketahui peringkat dan hasil nilai yang kami semua peroleh dan capai. Kami tidak bisa diam�.
Terlalu lama hal ini terjadi, bukan dalam proses rekrutmen tahun dan periode ini saja tapi periode sebelumnya juga seperti ini, ini sudah terjadi berkali � kali!
Pak, ibu tim seleksi yang kami hormati, apakah sesulit itu? tak banyak yang kami harapkan.
Semua aspirasi kami mengenai keterbukaan dan transparansi dalam proses rekrutmen ini agar kami, masyarakat umum dapat mengetahui tingkat kualitas dan kemampuan para calon anggota Bawaslu kedepan demi Tegaknya Nilai � Nilai demokrasi yang benar � benar Keberadilan di Bumi Ruwa Jurai Provinsi Lampung.
Oleh karena itu, kami memohon kesediaan bapak/Ibu untuk sejenak membaca dan memahamiaspirasi ini. Kami berharap, Tim Seleksi dapat segera membuat kebijakan baru tentang Keterbukaan Informasi dan hasil rekrutmen ini secara terbuka melalui media � media social, online maupun cetak.
Salam cinta dari kami..
Semoga bapak/ibu tim seleksi merasakan keresahan yang sama.
Bandar Lampung, Juli 2022
(Red)