BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kebudayaan Seni Tari (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Provinsi Lampung resmi dikukuhkan, Kamis (28/7/2022).

Pengakuan dilakukan sekaligus dengan pelantikan pengurus lima (5) Pengurus DPD Kabupaten/Kota se Lampung yakni Pesawaran, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Bandar Lampung untuk masa bakti 2022-2027.

Pelantikan dilakukan langsung Ketua Umum DPP Lesti TTKKDH Wahyu Nurjamil di Kediaman Anggota DPD RI Bustami Zainudin (Rumah Inspirasi) Sukarame Bandar Lampung.

Hadir Gubernur Lampung diwakili Kadisporapar, Forkopimda Provinsi Lampung, Anggota DPR Zulkifli Anwar, Anggota DPD Bustami Zainudin dan Abdul Hakim.

Untuk Kepengurusan DPW Provinsi Lampung dilantik selaku Ketua Sumarna, Sekretaris M Isnaeni, dan
Bendahara Maryadi Saputra, serta dilengkapi beberapa wakil ketua, wakil-wakil sekretaris, wakil-wakil bendahara dan biro-biro.

Ketua Umum DPP Kesti TTKKDH Wahyu Nurjamil seusai melantik kepengurusan DPW dan DPD mengatakan bahwa perjalanan historis Lampung dan Banten, bagaimana cimande sangat mengakar di Lampung.

“Perkara ada isyu-isyu negatif di luar cukup didengar saja dan tidak menjadi patokan organisasi,” kata Wahyu Nurjamil.

“Kepada kawan-kawan yang ingin membangun Cimande dipersilahkan, toh pada waktunya siapa yang berhasil adalah yang membina di bawah,” katanya lagi

Wahyu juga mengatakan bahwa organisasi ini telah syah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham, termasuk logo juga sudah terdaftar.

Membina organisasi seperti TTKKDH, kata Wahyu, tidak mudah karena yang diurus adalah umat, jadi harus sabar dan banyak mendengar aspirasi anggota.

“Jika kita tak mau belajar dan berbenah maka yakinlah kita tidak akan berhasil membina organisasi ini,” pesannya.

Bustami Zainudin selaku Dewan Pembina TTKKDH Provinsi Lampung berharap dengan dengan adanya pelantikan hari ini tidak ada lagi gonjang-ganjing terkait kepengurusan TTKKDH Provinsi Lampung

”Kehadiran Ketum DPP TTKKDH melantik kepengurusan tingkat DPW dan DPD menunjukkan bahwa pengurus inilah sah sesuai undang-undang,” tegas Bustami Zainudin.

Bustami juga berpesan agar kepengurusan yang telah dilantik untuk dapat menjalankan roda organisasi dan merealisasikan program kerjanya.(red)