BANDARLAMPUNG – KPU Provinsi Lampung melaksanakan Pembukaan tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung pada pemilu 2024, Senin (01/05). Kegiatan berlangsung di Aula KPU Provinsi Lampung dengan dihadiri Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota Ismanto, Antoniyus, Ali Sidik, Titik Sutriningsih, Warsito, Sekretaris Mashur Sampura Jaya beserta Jajaran. Turut hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar beserta jajaran Anggota dan Sekretariat.

Ketua KPU Provinsi Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung, KPU Provinsi Lampung telah menyiapkan lokasi dan skema pendaftaran serta membentuk Helpdesk Pencalonan yang akan membantu peserta Pemilu apabila menemui kesulitan dalam proses pencalonan. Selain itu, terkait penyamaan persepsi yaitu pendaftaran dan pengajuan calon dapat diterima apabila mendaftar pada 1-14 Mei 2023 serta telah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang telah ditentukan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, �mengapresiasi kesiapan KPU Provinsi Lampung dalam melaksanakan tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh Parpol.(lampung.kpu.go.id/net)