JAKARTA – – Empat orang anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) mengakui menerima uang dari dari pejabat pemerintah kabupaten setempat terkait dengan APBD dan sudah dikembalikan ke KPK.

“Saya mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK yang saya dapat dari ketua fraksi pada 30 November 2017, katanya itu uang terkait APBD,” kata Wakil Ketua II DPRD Riagus Ria di sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Riagus bersaksi untuk Bupati Lamteng Mustafa didakwa menyuap anggota DPRD Lamteng Rp9,695 miliar untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.
Sedangkan Wakil Ketua III DPRD Lamteng Joni Hardito juga mengaku sudah mengembalikan uang tunai Rp27,5 juta ke KPK.

“Karena di penyidikan saya ditanya apakah pernah menerima dari fraksi kaitannya dengan APBD ? dan saya menerima karena saya ada kegiatan masyarakat tanggal 31 Desember 2017 yang tunai Rp27,5 juta. Sedangkan yang Rp7 juta dipotong langsung fraksi,” kata Joni.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lamteng Zainuddin juga mengaku menerima Rp45 juta dari ketua fraksinya Ahmad Rosidi.
“Uang dikasih akhir November 2017. Katanya uang APBD sama dengan Pak Riagus,” kata Zainuddin. Uang itu menurut Zainuddin pun sudah dikembalikan ke KPK.

Selain itu Zainuddin sempat menjadi perantara pemberian uang Rp1,5 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman untuk Ketua DPD Gerindra Lamteng, Gunadi Ibrahim.

“Sejak 2016 diperintah ketua DPD untuk berkomunikasi langsung dengan pak bupati berkaitan komitmen atau kesepakatan antara bupati dan ketua DPD, saya disuruh bertemu sama Pak Taufik Kepala dinas PU, lalu pada akhir Oktober 2017 saya terima Rp1,5 miliar untuk diserahkan ke ketua DPD Gerindra, Gunadi Ibrahim,” ungkap Zainuddin.

Sedangkan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lamteng Raden Sugiri, mengaku pihaknya juga telah mengembalikan Rp155 juta. “Saya kembalikan bertahap yang pertama Rp30 juta. Kemudian Rp65 juta. Sesudah itu Rp60 juta ke KPK. Uang itu pemberian Pak Natalis Sinaga (Wakil Ketua I DPRD dari fraksi PDI-P) pada November 2017,” kata Raden.

Raden Sugiri mengaku tidak mampu membantah apa yang dikatakan oleh Natalis sehingga menurut saja untuk menerima uang tersebut.

Diketahui, Bupati nonaktif Lamteng, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lamteng tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamteng tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. SMI sebesar Rp 300 miliar.

Adapun uang dipakai untuk menyuap berasal dari beberapa rekanan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek APBD Lamteng TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo (pemilik Hotel Sheraton Lampung) dan Budi Winarto alias Awi, bos PT. Sorento Nusantara.

Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar. Tindak lanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (net)