BANDARLAMPUNG ���Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur (Lamtim) memperpanjang proses penyidikan terduga tiga pelaku�kampanye hitam (Black Campaign), Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda terhadap pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Lampung nomor urut satu, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri�di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lamtim, Senin (7/5)�lalu hingga 14 hari ke depan.

�Proses pertama dilakukan dalam lima hari. Kemudian masuk pembahasan kedua itu waktunya sampai 14 hari terhitung sejak Sabtu � Minggu (12-13/5) lalu. Karena perkembangannya belum ada, jadi belum bisa disampaikan. Sebab,�prosesnya membutuhkan waktu 14 hari kedepan untuk mendapat hasilnya,� kata Koordinator Penindakan Panwas Lamtim, Uslih sebagaimana dikutip dari website Fajarsumatera. co, Senin (21/5).

Berkas terduga ketiga pelaku Black Campaign saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu�(Gakkumdu). �Dalam hal ini penyidikan itu yang menangani pihak penyidik dari polri yang tergabung di Gakkumdu,�ujarnya.

Sebelumnya,� Isnan Subkhi bersama dua rekannya Riandes Priantara, dan Framdika Firmanda di amankan Polres Lamtim. Ketiganya diduga melakukan penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian terhadap paslon nomor urut 1.(net)