BANDAR LAMPUNG � Pasangan calon independen (Caden) Firmansyah dan Bustomi melaporkan KPU Bandar Lampung pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
�Banyak hak masyarakat yang didzolimi. Sebagai penyelenggara negara, KPU harusnya menjaga hak calon independen dalam mengikuti pesta demokrasi,� kata Firmansyah pada Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandra Wansyah, Kamis (16/7/2020).
Kata Firmansyah, saat pleno KPU, jelas terlihat tahapan verifikasi belum terlihat transparan.
�Saya sudah meminta bukti-bukti nama-nama yang tidak memenuhi syarat dan mana yang memenuhi syarat. Tapi mereka (KPU,Red) tidak bisa menjawab. Seharusnya pelaksanaan Pilkada akuntabel dan tidak merugikan calon independen. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan,� kata Firmansyah.
Sementara itu, Bawaslu Bandar Lampung siap menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
�Kami siap menindaklanjuti informasi yang hari ini disampaikan oleh bacaden, pasangan Pak Firmansyah Y Alfian � Bustomi Rosadi,� kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah.
Terkait keinginan Firmansyah-Bustomi untuk meminta formulir pernyataan tidak mendukung (BA5-KWK) kepada KPU, menurut Candra bisa saja. Apalagi untuk membuktikan kebenaran.
�Kalau pun mereka mau meminta BA5-KWK, semestinya KPU bisa memperlihatkannya. Begitu pun dalam menindaklanjuti laporan ini, nanti kami pun kemungkinan akan meminta BA5-KWK kepada KPU,� jelasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno mengatakan, pihaknya belum memproses laporan dari Firmansyah. Sebab bacaden tersebut belum melengkapi syarat formil dan materilnya.
�Dalam pelaporannya Pak Firmansyah-Bustomi belum melengkapi kedua syarat tersebut,� jelasnya.
Syarat formil diantaranya belum membawa nama-nama dari pihak terduga. �Sementara syarat materilnya, seperti saksi-saksi mau ditambah lagi,� ujarnya.
Setelah kedua syarat lengkap, menurut Yahnu, barulah laporan dapat diregistrasi. �Kami sarankan agar dilengkapi sebelum tanggal 20 Juli. Sebab ada batas waktunya,� imbaunya. (red/hmc)