SEPANDAI-PANDAINYA menyimpan bangkai, pasti akhirnya tercium juga. Sepandai seseorang berbohong, suatu saat kebohongan tersebut akan terbongkar juga.
Kalimat ini agaknya paling tepat untuk menggambarkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan saudara Yogi Andika, sopir pribadi Bupati (non-aktif) Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara tewas beberapa waktu yang lalu.
Tentu kita harus apresiasi langkah penyidik Polda Lampung. Kini sedikitnya ada dua tersangka yang telah ditetapkan untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Pertama atas nama Moulan Iswansyah Putra alias Bowok Bin Yamin, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai protokol Bupati Lampura. Kedua, salahsatu anggota Kodim 0412/LU/Korem 043/Gatam yang namanya masih dirahasiakan.
Kita sangat berharap agar jalannya penyidikan tidak hanya berhenti disini. Penyidik Polda Lampung harus berani untuk terus mengembangkan dan memburu pelaku lain termasuk siapa dalang atau aktor kasus pembunuhan tersebut. Tidak peduli siapapun. Jangan sampai ada kesan terjadi diskriminasi.
Mengapa ?� �Fiat justitia ruat caelum,� ujar seorang negarawan Romawi�Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). �Hendaklah keadilan�ditegakkan,�walaupun langit akan�runtuh�.
Selain UUD 1945 secara tegas memberikan jaminan semua warga negara sama kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali. Ini berarti setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. Termasuk yang saya maksud �siapa aktor� pembunuhan tersebut.(wassalam)