BANDARLAMPUNG – Sidang perkara korupsi suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, Rabu (28/11) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, terdakwa Gilang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dengan hukuman tiga tahun penjara (bui,red).
Alasannya, terdakwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang terungkap dipersidangan, terbukti secara sah dan menyakinkan menyuap Bupati Lamsel non-aktif Zainudin Hasan. Dia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Atas tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Luhut Simanjutak, berjanji mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya. Karenanya, PH meminta persidangan ditunda hingga, Kamis, 6 Desember 2018.
Menyikapi tuntutan ini, tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, meminta KPK bersikap objektif. Caranya dengan mencermati perkembangan sidang, terutama pengakuan saksi Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto yang mengaku menerima uang ratusan juta rupiah dari pihak yang terlibat kasus fee proyek ini. Bahkan karena perbuatannya, Nanang Ermanto telah mengembalikan uang ke KPK senilai Rp480 juta.
“KPK juga harus berani menyidik, darimana saksi Nanang Ermanto bisa dapat uang sebegitu besar di waktu singkat. Kalau dari gaji sebagai Plt Bupati, jelas tak mungkin. Untuk itu KPK harus jeli mengusut asal muasal uang pengembalian Rp480juta dari Nanang,” terangnya.
Menurut Alzier, agak aneh dimana dipersidangan sebelumnya, Nanang mengaku tak memiliki uang. Dia pun lantas mau saja menerima bahkan memaksa minta uang ratusan juta ke pihak yang terlibat kasus fee proyek. Seperti dari tersangka, Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel), serta makelar proyek Sahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel.
Namun nyatanya, begitu kasus ini mencuat, dimana Bupati Lamsel, Zainudin Hasan ditangkap, dan Nanang kemudian ditunjuk jadi Plt Bupati Lamsel, tiba-tiba dia langsung memiliki uang Rp480juta untuk dikembalikan ke penyidik KPK.
“KPK harus patut curiga soal asal muasal uang pengembalian itu. Rasanya tak mungkin kalau dari gaji sebagai Plt Bupati. Apalagi uang yang dikembalikan cukup besar Rp480juta. Ini harus diusut KPK. Jangan sampai uang ini bersumber dari fee proyek dan sebagainya. Dimana kini, Nanang Ermanto sudah berstatus sebagai Plt Bupati. Sekali lagi KPK harus berani usut masalah ini,” tandas Alzier.
Selain itu, lanjut Alzier yang harus diingat pengembalian uang korupsi milik negara, tak menghilangkan kasus pidana atau perbuatan melawan hukum. Melainkan hanya menjadi salahsatu pertimbangan jaksa dan hakim untuk menentukan tuntutan dan vonis penjara.
“Karenanya sekali lagi saya minta KPK berani mengusut kasus ini. Dalam hukum, jangankan ratusan juta. Menikmati Rp1juta hasil korupsi, itu kejahatan. Lalu Sahroni, jelas disurat dakwaan berperan memuluskan praktek suap mengatur proyek di Lamsel. Ini harus diproses dan dibui semua. Bila perlu tetapkan sebagai tersangka TPPU. Jangan hanya Zainudin Hasan,” harap Alzier yang juga merupakan calon anggota DPD RI Dapil Lampung dalam pemilu 2019 mendatang.(red/net)