JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dicekal. Adalah Direktorat Jenderal Imigrasi yang melarangnya ke luar negeri permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pencegahan tersebut berlaku mulai dari Selasa (9/5/2023) dan akan berlaku hingga November 2023 mendatang.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama:Nama: HASBI HASAN (Lk). Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 s.d. 09 Nov 2023,” kata Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh, Rabu (10/5).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya ekspose terhadap perkara suap di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Selain itu, dikabarkan penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan di tiga tempat. Yakni rumah diduga milik Hasbi Hasan di Bekasi beserta sebuah apartemen, serta sebuah rumah milik seseorang di kawasan Jakarta Selatan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi soal penetapan tersangka.
“Sehingga beberapa informasi harus rekan-rekan bersabar. Karena itu waktunya belum tepat disampaikan kepada rekan-rekan,” kata Asep pada 4 Mei lalu.
Nama Hasbi Hasan sendiri muncul dalam surat dakwaan salah satu terdakwa kasus suap Mahkamah Agung. Ia disebut-sebut ikut membantu pengurusan perkara sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan dua hakim agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati, sebagai tersangka. (tmp)