BANDAR LAMPUNG � Bawaslu Kota Bandar Lampung mengaku tengah mempelajari viral video satu unit kendaraan dinas (Randis) memasang bendera partai di tengah kota pada malam hari.

“Jika terindikasi adanya ASN yang menggerakkan diduga tidak netral. Maka kami sebagai lembaga berwenang akan kami teruskan ke komisaris ASN melalui Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah.

Candrawansyah menyamakan peristiwa ini sama dengan kasus yang viral ketika adanya lurah memasang stiker salah satu bakal calon DPR RI. Oleh karenanya, pihaknya juga akan menelusuri lebih dalam apakah dalam kasus ini ada banyak ASN yang terlibat.

“Kita punya waktu 7 hari. Setelah di registrasi itu kita punya 14 hari kerja, ini lah kami memutuskan rekomendasi kita kepada Komisi ASN,” kata dia.

Candrawansyah menambahkan, Bawaslu tidak punya kewenangan memberikan sanksi terhadap ASN yang terlibat.

“Tapi dari Komisi ASN melalui surat kajian yang kita lampirkan. Misalnya ada netralitas ASN yang terindikasi pidana itu bukan kita yang memutuskan, tapi pengadilan yang memutuskan,” katanya.

Sementara Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, pihaknya melihat ada dugaan indikasi kelalaian dalam kasus ini. Yaitu kelalaian di dua OPD yaitu di Dinas PU dan Satpol PP.

“Kelalaian pertama terkait mobil dinas, kedua SOP nya. Karena kendaraan ini dipinjam oleh Satpol PP tapi saat beroperasi petugas dari pol PP tidak ada, yang ada hanya petugas dari Dinas PU,” ungkapnya. (kpt)