BANDAR LAMPUNG � Ratusan hampir mendekati seribu bakal calon (Bacaleg) sudah mengajukan surat keterangan bersih catatan kriminal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
�Sudah ada 928 orang yang mengajukan (catatan bersih hukum) untuk keperluan syarat pencalonan legislatif,� kata Humas PN Tanjung Karang, Hendro Wicaksono, Rabu (10/5/2023).
Hendro mengatakan, dalam sehari, PN Tanjungkarang menerima minimal 50 pengajuan surat keterangan bersih.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Syarat ini berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Oleh Pengadilan Negeri, Pemohon diminta membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pas foto.
Setelah data diri lengkap, PN bakal melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran perkara di Pengadilan.
Mekanisme checking dari data perkara pidana yakni dengan input nama yang bersangkutan ke sistem informasi penelusuran perkara. Jika tidak ada dalam data tersebut, kemudian PN mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan tidak pernah dipidana. (kpt)