SUKADANA –  Selasa (26/6) pukul 14.55 WIB tadi, Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) menggelar sidang fitnah atau ujaran kebencian terhadap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1, Ridho-Bachtiar dengan terdakwa Isnan Subkhi Cs. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini ialah, Dian Marta Budiyani, Nugraha Medika, dan Reza Hadian.

Dalam putusannya majelis hakim PN Sukadana menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. Karenanya mereka dipidana masing-masing 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Lalu ketiganya dikenakan denda Rp600.000;-, subsidair 1 bulan penjara.

Terhadap putusan ini penasehat hukum para terdakwa masih menimbang untuk melakukan upaya hukum banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaksanakan banding.

Sebelumnya tiga terdawa dituntut lima bulan kurungan penjara. “Dalam sidang tuntutan tadi, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing lima bulan penjara dan denda sebesar Rp600 ribu subsidair 1 bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari Sukadana, Farid, Jumat (22/6).

Alasan JPU memberi tuntutan itu, karena ada beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan tuntutan yang sepadan untuk para terdakwa. Misalnya hal yang memberatkan, pertama, mereka sudah merugikan salah satu paslon gubernur – wakil gubernur. Kedua Perbuatan meresahkan masyarakat. Ketiga, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat khususnya warga Lampung yang akan segera mengikuti Pilgub 2018.

Kemudian, hal yang meringankan ketiga terdakwa, pertama, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Kedua, terdakwa mengakui perbuatannya. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum.

“Itu beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa JPU memberikan tuntutan tersebut,”jelasnya.

Disisi lain, pengamat hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung, Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., angkat suara soal keterlibatan Joni Fadli alias Acong dalam kasus penyebaran selebaran kampanye hitam serta ujaran kebencian pada paslon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung nomor urut satu HM. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri ini. Menurut Eddy, dalam persidangan terungkap saudara Johni Fadli layak ditetapkan tersangka menyusul terdakwa Isnan Subkhi Cs.

“Saya bertanggungjawab terhadap apa yang saya sampaikan sesuai keilmuan yang saya pelajari dan saya ajarkan. Bahwa di kasus kampanye hitam serta ujaran kebencian pada paslon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung nomor urut satu HM. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri di PN Sukadana dengan terdakwa Isnan Subkhi Cs, saudara Johni Fadli layak dan pantas ditetapkan tersangka,” tegas Eddy Rifai.

Karenanya Eddy meminta penyidik kepolisian memiliki atensi yang tinggi terhadap persoalan ini. “Polisi tak perlu lagi mencari alat bukti, serta keterangan saksi untuk menetapkan Johni Fadli sebagai tersangka. Semua jelas terungkap dipersidangan. Ada juga pengakuan. Jadi mau apalagi,” tutur Eddy Rifai.

Menyinggung adanya laporan baru terhadap Johni Fadli di Polda Lampung oleh tim Penasehat Hukum (PH) M. Alzier Dianis Thabranie, Eddy mengapreasi dan mempersilakan.

“Bisa saja, juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE dan pasal pemerasan. Nanti tinggal dilengkapi saja bukti dan para saksi pendukung. Penyidik Polda Lampung sangat profesional dalam menyidik kasus seperti ini,” tutup Eddy Rifai.

Seperti diketahui Joni Fadli sebelumnya mengaku memberikan uang Rp6 juta ke tiga terdakwa ujaran kebencian terhadap cagub petahana Ridho-Bachtiar. Dana itu diberikan Acong, panggilan Joni Fadli, ke Isnan Subkhi, Riandes Priantara, dan Framdika Firmandat untuk dana operasional penyebaran brosur ujaran kebencian. “Dana operasional,” kata Acong di PN Sukadana, Kamis (7/6).

Menurut Acong yang jadi saksi uang yang diberikan kepada Isnan Subkhi dan dua rekannya dana pribadinya. Uang itu dari kantong saya pribadi,” ujarnya.(net/red)