JAKARTA�- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim dicecar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6). Gunadi dinilai tak jujur saat bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Dalam persidangan, Gunadi mengaku pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Mustafa.Pemberian kepadanya melalui anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra, Zainuddin. Namun, Gunadi membantah penerimaan uang itu ada kaitannya dengan kasus suap yang kini menjerat Mustafa.

Menurut dia, uang itu adalah pinjaman atau bantuan pribadi Mustafa kepadanya.

Majelis hakim yang mendengar bantahan Gunadi tersebut tidak langsung memercayai begitu saja. Majelis menduga uang Rp 1,5 miliar itu ada kaitan dengan penyuapan yang dilakukan Mustafa selaku bupati kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

“Kalau Anda jawab tidak ada kaitannya, berarti Anda menunggu jadi terdakwa dulu, dengan perkara sendiri. Tidak perlu berpolitik memberi jawaban di sini,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani sebagaimana dilansir dari tribunlampung.co

Menurut hakim, aneh jika Gunadi mengatakan uang itu tidak ada kaitannya. Apalagi, Gunadi telah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disita. Hakim Ni Made mengatakan, tidak mungkin uang tersebut disita, jika penyidik tidak menduga uang itu ada kaitannya dengan tindak pidana. Apalagi, dalam persidangan terdakwa�Mustafa�menyatakan tidak mengetahui terkait uang Rp 1,5 miliar kepada Gunadi.Mustafa juga membantah menjanjikan bantuan kepada Gunadi.

“Itu lah kenapa Anda disumpah di atas Quran. Ini bukan panggung sandiwara, tidak bisa ngeles sana sini. Hati-hati dalam memberi jawaban,” kata Ni Made.

Dalam kasus ini,�Mustafa�didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar. Menurut jaksa, penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainudin.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018. Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.(net)