BANDARLAMPUNG � Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie optimis Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) DPP Partai Golkar segera digelar. Ini menyusul keluarnya Surat Perintah Penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov). Karenanya pihaknya pun kini sedang merapatkan barisan guna menyongsong agenda munaslub tersebut.

�Nantinya saya akan menggunakan SK DPP GOLKAR Nomor : KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 masa bhakti 2015-2020 tanggal 29 Desember 2015. SK ini ditandatangani Ketua Umum, Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jendral, Idrus Marham. SK ini yang akan kami gunakan dan syah menghadapi munaslub yang akan datang,� tutur Alzier via ponsel.

Mengapa ? Karena lanjut mantan Ketua KADIN Provinsi Lampung tersebut, SK hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang menetapkan Arinal Djunaidi sebagai Ketua DPD Golkar Lampung dengan cara sebelumnya melengserkan dirinya adalah tidak syah. Banyak prosedur yang dilanggar. Sehingga hasil keputusan musdalub DPD Partai Golkar Lampung otomatis tidak berlaku dan kembali ke SK�DPP Golkar Nomor KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015.

Misalnya urai Alzier, kesalahan prosedur yang dilanggar adalah tidak dijalankan keputusan musdalub. Termasuk juga kebijakan yang diambil formatur, yang waktu itu dirinya juga masuk didalamnya.

�Seperti penetapan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Lampung yang tidak di SK-kan. Padahal jelas keputusan formatur. Lalu ada lagi penetapan nama personil pengurus DPD Golkar Lampung yang tak sama dengan keputusan formatur. Ini semua dilanggar dan jelas tidak benar karena non-prosedural. Belum lagi hasil keputusan musdalub lainnya,� tandas alzier.

Atas kejadian ini, Alzier mengaku sudah melapor kepada sesepuh Golkar, Yusuf Kalla. Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Kepada Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid serta Sekjen, Idrus Marham.

�Jadi kita tunggu saja, saya yakin ini pasti mendapat respon. Sebab apa yang saya sampaikan adalah fakta yang bisa dibuktikan,� tegasnya.

Untuk diketahui Ketua DPR RI Setnov kini dipindahkan perawatannya ke RSCM Jakarta, Jumat (17/11). Pemindahan Setnov guna menjalani CT Scan pasca mengalami kecelakaan, Kamis�malam, (16/11).

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemindahan ini setelah dikomunikasikan tim penyidik KPK dan dokter KPK melakukan pengecekan Setnov di RS Medika Permata Hijau.
“Yang bersangkutan dibawa ke RSCM,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dikonfimasi dari beberapa sumber, status Novanto tak hanya dipindahkan ke RSCM, tapi sudah menjadi tahanan KPK. Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunandi, mengakui kliennya telah berstatus tahanan. Surat penahanan KPK kata dia diterbitkan saat Novanto akan di pindahkan ke RSCM.

“Setelah ada rundingan dipindahkan karena alasan medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan,” kata Fredrich.

Pejabat internal KPK saat dikonfirmasi, mengakui Novanto sudah berstatus tahanan. Namun, dibantarkan atau ditangguhkan karena kepentingan medis. Surat penahanan Novanto sudah diterbitkan Jumat, 17 November 2017.
“Surat penahanan sudah diterbitkan, tapi dibantar untuk dirawat,” kata Pejabat tersebut di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
“Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Febri Diansyah.

Pembantaran atau penangguhan penahanan ini, lanjut Febri, tidak akan menambah masa tahanan Novanto.

Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.(red/net)