BANDARLAMPUNG � Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung resmi membuka “Pojok Pengawasan Pemilu Partisipatif�, Jumat (17/11). Langkah ini diambil guna mempermudah melakukan pengawasan pemilu yang akan datang.

Menurut salahsatu Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, pojok pengawasan pemilu nantinya diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat Lampung. Terutama memberikan berbagai informasi baik pengaduan atau laporan yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan S.H., yang diwakili Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menghimbau masyarakat dapat mengoptimalkan “Pojok Pengawasan Pemilu Partisipatif� ini. Misalnya dalam hal diskusi bersama pengawasan partisipatif. Selain itu, partisipasi juga bisa melibatkan media cetak/elektronik, organisasi massa (ormas) hingga partai politik (parpol). Sehingga hasilnya diharapkan optimal.

�Hampir semua provinsi, “Pojok Pengawasan Pemilu Partisipatif� sudah kita adakan. Sebab dalam proses pemilu memang sangat rawan kecurangan. Untuk itu, kita harus mengadakan pengawasan. Termasuk semua masyarakat,� tutur Fritz Edward Siregar yang juga merupakan Kordinator Wilayah (Korwil) Bawaslu Provinsi Lampung ini.

Seperti diberitakan sebelumnya Komisioner Bawaslu Lampung yang baru dilantik diminta benar-benar bekerja maksimal. Terutama mewaspadai langkah para pengusaha pendukung para calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung.

�Pesan saya hati-hati. Pengusaha tidak ada yang ingin calonnya kalah. Karena calon ini akan menjadi tunggangan mereka untuk ikut mengatur jalannya pemerintahan,� ungkap Dr. Suwondo M.A, belum lama ini.

Menurut Sekretaris Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) ini kedepan Bawaslu harus melakukan pengawasan maksimal. Pengawasan harus dilakukan dari proses awal. Mulai dari sosialisasi sang tokoh yang melibatkan perusahaan besar, ataupun proses mendapatkan surat rekomendasi dukungan parpol.

�Bawaslu tidak bisa hanya berpangku tangan dengan alasan belum memasuki tahapan. Padahal sosialisasi oleh sang tokoh sudah dilakukan secara massif dan terang-terangan didukung pihak perusahaan. Ini tidak benar,� tutur Direktur Center For Election and Political Partai (CEPP) Fisip Unila ini lagi.

Mengapa ? Karena lanjut Suwondo, ada etika politik yang harus dijaga. Dan etika politik tidak hanya menyangkut kaidah hukum. Tapi juga norma yang berlaku di masyarakat.
�Nah sekarang etis tidak, jika ada cagub yang disupport perusahaan tertentu mulai bersosialisasi membagikan sembako, menggelar berbagai acara dengan beragam hadiah hingga mobil dan lainnya. Ini yang harus diwaspadai. Termasuk proses mendapatkan rekomendasi parpol. Penegakan etika politik ini yang harus menjadi perhatian Bawaslu Lampung,� harapnya.

Dan pengawasan yang sama juga melekat pada cagub petahana ataupun yang berstatus sebagai pejabat negara. Misalnya Gubernur, Wakil Gubernur Walikota atau Bupati. Mereka juga harus mendapatkan pengawasan ekstra jangan sampai menggunakan dana APBD atau APBN saat melakukan sosialisasi pencalonan.

�Jika ini yang diterapkan Bawaslu, saya yakin Pilgub Lampung 2018 mendatang berlangsung fair dan jurdil. Pemimpin terpilih memang merupakan pemimpin harapan kita semua,� himbaunya.

Sebelumnya hal senada pernah diungkapkan praktisi hukum Lampung. Mereka berharap semua sumber pendanaan cagub yang akan berkompetisi pada pilgub 2018 dibuka untuk masyarakat. Tidak hanya sumbangan dari pihak swasta atau pihak ketiga seperti yang didapat cagub Arinal Djunaidi saja yang harus transparan.

Namun juga penggunaan dana hibah atau dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota dan APBD provinsi oleh petahana baik itu oleh Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (Gubernur-Wakil Gubernur Lampung), Mustafa (Bupati Lampung Tengah), dan Herman HN (Walikota Bandarlampung) dan Mukhlis Basri (Bupati Lampung Barat) juga harus dibuka.

�Mustafa dan Herman, Mukhlis ataupun Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, setiap kegiatan seperti jalan sehat, lomba menggambar dan lain-lain serta untuk sosialisasi di media diduga memakai dana APBD Kabupaten Lamteng, APBD Kota Bandarlampung, APBD Lambar dan APBD Provinsi Lampung, coba cek di media-media besar di Lampung, semua bayar pakai APBD. Termasuk kegiatan kepartaian. Padahal ini dilarang dan terindikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,� terang Praktisi Hukum Lampung, Wiliyus Prayietno, S.H.,M.H beberapa waktu lalu.

Dikatakan Wiliyus, media-media tersebut menandatangani kontrak kerjasama dengan Pemkab Lamteng, Pemkot Bandarlampung, Pemkab Lambar atau Pemprov Lampung dari angka ratusan juta bahkan bisa mencapai angka miliaran rupiah. Hal ini justru yang harus dikritisi rakyat karena jelas ini dana hibah yang merupakan uang rakyat dan berasal dari pajak rakyat Lampung.

�Jadi tidak hanya sumbangan pihak ketiga. Saya setuju sumber penggunaan dana oleh cagub Arinal Djunaidi yang diduga dari pihak ketiga dibuka secara transparan. Tapi yang lain juga seperti Herman HN, Mustafa, Mukhlis dan Ridho- Bachtiar, juga harus diungkap. Entah beberapa miliar dana APBD Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi yang sudah habis untuk sosialisasi mereka di media-media tersebut,� tanya Wiliyus.

Dan yang memprihatinkan ujar Wiliyus karena diduga ketergantungan dana hibah ini, membuat media-media itu cenderung tidak independen. Hanya berita yang baik dan sifatnya memuji saja yang diekspose dan di blow�up. Sementara berita-berita yang miring, seperti adanya dugaan korupsi izin reklamasi, jual beli jabatan, atau kasus pelecehan seksual terkesan tidak digubris. Padahal kasus ini ditangani lembaga negara yang kredible. Seperti Kejaksaan, Kepolisian ataupun Komisi III DPR RI.

�Kalau memang kita ingin pilgub jurdil, sekarang berani tidak media besar yang ada di Lampung membuka sumber dana sosialisasi cagub petahana, terutama bersumber dari dana hibah. Selain itu, kami berharap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan, KPU atau Bawaslu serius melihat persoalan ini. Jangan hanya hibah untuk LSM atau kelompok masyarakat yang disorot, tapi untuk media didiamkan,� tantang Wilius lagi.

Hal senada dikatakan Praktisi Hukum, Ardian Angga, S.H.,M.H. Menurutnya bukan hanya BPK, Kepolisian, Kejaksaan, KPU atau Bawaslu yang harus serius melihat masalah ini. Namun juga lembaga negara atau elemen masyarakat lain. Seperti LSM, Ormas, Perguruan Tinggi, Komisi Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta lainnya. Mereka juga dituntut teliti mencermati penggunaan anggaran oleh cagub petahana.
�Ini sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No. B-106/01-15/01/2014. Isinya perihal himbauan tidak menggunakan anggaran program sosialisasi/pulikasi, iklan/promosi dan kampanye di kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi/kelompok,� jelas Ardian Angga.(red)