PESAWARAN – Paslon nomor urut 2 Pilkada Pesawaran, Nanda – Antonius melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan menyangkut administrasi atau keabsahan ijazah pesaingnya, Aries Sandi Darma Putra yang pada hari pencoblosan kemarin menang perolehan suara berdasarkan hitungan KPU.
Namun, menurut pakar hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung DR. Budiyono, SH.,M.H, gugatan yang disodorkan oleh Nanda – Anton ke MK tersebut kecil kemungkinan dapat disidangkan.
“Tentunya perihal permohonan gugatan yang dapat diajukan ke MK diantaranya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara. Perihal yang kedua, yakni adanya pelanggaran berat terhadap konstitusi. Misalnya calon yang bersangkutan pernah dipidana atau dihukum. Namun jika menggugat keabsahan ijazah, saya rasa agak berat,” katanya
Kenapa berat? Menurut Budiyono, Dinas Pendidikan Provinsi sudah mengeluarkan surat keterangan (Suket) soal ijazah. Kemudian ditambah surat keterangan polisi.
“Saya rasa sudah valid. Kalau hanya berpatokan kepada administrasi seperti itu, tanpa ada bukti otentik agak berat. Kemudian, institusi KPU, Bawaslu juga sudah melakukan kewajibannya,” jelasnya.
Selain itu, kata Budi, Aries Sandi sudah pernah menjadi Bupati dan pernah mencalonkan diri di DPR RI.
“Sebenarnya verifikasi faktual itu tidak diperlukan lagi. Karena pernah menjadi bupati dan mencalonkan diri di pemilihan DPR RI. Dan yang diminta juga kan ijazah terakhir, bukan Ijazah SD, ataupun SMA. Nah, terkait surat keterangan (Suket) tidak benar atau benar akan susah dibuktikan di MK,� paparnya
Perlu difahami lanjut Budiyono, perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, adalah perselisihan hasil perhitungan suara. Artinya yang dipermasalahkan adalah perhitungan hasil suara. Dimana, terdapat syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada.
�Jadi yang digugat ada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan berapa persen dari selisih suara,� pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten yang digelar oleh KPU Pesawaran beberapa waktu lalu, diketahui bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut satu Aries Sandi- DP- Supriyanto menang dengan meraih 143.391 suara. Sementara rvalnya Nanda- Anton meraup 97.625 suara� (tim)