BANDAR LAMPUNG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjebloskan ke penjara tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan atau rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur tahun anggaran (TA) 2022.

Pada kali ini, pihak yang ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Lampung adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri (SB) setelah sebelumnya 4 tersangka ditahan, diantaranya mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

Dalam keterangan persnya Senin malam (16/6/2025), Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy menerangkan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait indikasi adanya persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan pelaksana proyek sebesar Rp6.886.970.921.

Diketahui bahwa pada tahun anggaran tersebut, Subandri menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan dimaksud.

Rudy menambaHkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut. Perbuatan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp3.803.937.439.

Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Subandri Bachri telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

(Iman/Rilis)