LAMPUNG — Penasehat hukum (PH) terdakwa dugaan pencabulan anak memilih walk out (WO) dari PN Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa siang (17/6/2025).
Sikap itu diambil sebagai buntut dari ketidakhadiran saksi ahli Polda Lampung ke ruang sidang.
Tim PH dari LBH Garuda Patimura terdakwa pencabulan anak Anta Kesuma bin Arifin sejak awal sidang telah menyampaikan keberatan atas tata cara persidangan yang hendak menghadirkan saksi ahli secara online.
Namun, majelis hakim bersikeras melanjutkan sidang, Tim PH yang dipimpin Syamsul Arifin, SH, MH langsung walk out dari ruang sidang.
“Bila berlanjut dan kami menyimpulkan harus berlanjut pula urusannya karena keberatan kami tak diperhatikan, maka kami akan menyurati Ketua PN & PT serta MA untuk mengganti Majelis Hakim.” kata Muhzan Zain, SH.
“Mengapa pula mengakomodir manusia yang tidak menghargai hak terdakwa yang terancam pidana berat dengan pra-adjudikasinya yang abal-abal?” Kata Syamsul ArifiN SH, MH.
Menurut dia, tidak lucu saksi ahli tak berani datang ke ruang sidang. Padahal mereka sudah berani-beraninya memeriksa tersangka di kamar Hotel Branti Lampung Selatan.
Saat itu, tersangka juga tidak didampingi oleh pengacara, ujar Syamsul Arifin, SH., MH kepada awak media.
Selain dirinya, PH terdakwa Robinson Pakpahan, SH; Ziggy Zeaoryzabrizkie, SH, MH; Muhzani Zain, SH; David Sihombing, SH; dan Bukhori M, SH.
Kasus ini sudah berlangsung lama, pelaku tak merasa melakukan perbuatan tersebut. Anta Kesuma bin Arifin yang tinggal di Desa Candimas, Natar disangkakan pencabulan anak di bawah umur pada 6 Oktober 2024. (*)