BANDARLAMPUNG � Penasehat Hukum (PH) Syamsul Arifin, S.H., �M.H., menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, FK (54) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang adalah mengada-ngada. Dimana kliennya dituduh telah melakukan kekerasan perbuatan cabul terhadap bocah berumur 5 tahun berinsial Ma, hingga dituntut 10 tahun penjara.
�Padahal apa yang didakwakan dan dituntut JPU di muka persidangan adalah cerita fiksi yang merupakan kemustahilan, dimana dengan mengarang bebas JPU telah berhalusinasi menyebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pada hari Selasa pagi Tanggal 4 Juni 2024 di Jalan WR. Supratman di Telukbetung, sementara pada saat yang sama justru terbukti dan dibuktikan bahwa Terdakwa berada di Jalan Yos Sudarso Km-9 di Panjang yang lalu-lintasnya selalu macet, drowded dan crodited, Kemustahilan dan Tempus Delicti-nya fiksi hasil karangan bebas yang dibuat JPU,� tegas Syamsul Arifin.
Sementara pada hari Rabu pagi Tanggal 10 Juli 2024 di Jalan WR. Supratman di Telukbetung, kliennya juga sedang berada di Bank BSI di Jalan Laksamana Malahayati Telukbetung dalam rangka mengurus pengajuan kredit modal kecil UMKM.
�Jadi ini kemustahilan yang membuktikan Tempus Delicti-nya berupa cerita fiksi dan karangan bebas yang telah dibuat oleh JPU dengan melawan fakta. Bahkan Locus Delicti tidak pernah didatangi, dimasuki, diperiksa, dipasangi penanda dan atau batas, dicatat, didata, dianalisa pada masa Pra-Adjudikasi, hingga pada akhirnya Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim a quo dengan disaksikan oleh Penasihat Hukum (PH), JPU dan bahkan Penyidik, tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran materielnya,� tukasnya.
Syamsul pun merasa prihatin dan menyesalkan dengan sikap JPU yang secara sengaja telah mengesampingkan Kebenaran Materiel dan menjauhi Keadilan. Dimana, tampak bahwa JPU sekedar hanya dan cuma mengikuti alur cerita fiksi dari hasil rekayasa dan proses mengarang Penyidik yang dalam pemeriksaan dan proses Penyidikannya terhadap Tersangka (yang langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan tidak diberi kesempatan dan hak didampingi Penasihat Hukum). Padahal dalam proses ini disinyalir dipenuhi dengan tipu-daya dan ancaman psikis dan fisik hingga timbul bentakan Tersangka akan ditembak jika tidak mengakui perbuatan yang tidak diperbuatannya.
�Nantinya semua keberatan ini akan kami disampaikan dalam pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada hari Kamis, 12 Desember 2024. Jujur kami sangat klien kami FK tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU sesuai Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,� tegas Syamsul Arifin. ���
Sebelumnya terdakwa FK didakwa JPU telah melakukan kekerasan perbuatan cabul terhadap Ma, yang masih berumur 5 tahun. Perbuatan ini menurut JPU dilakukan FK pada tanggal 4 Juni 2024 dan 10 Juli� 2024.
Dalam persidangan sendiri terungkap adanya video yang berisi tekanan oleh penyidik saat proses pemeriksaan. Dimana terdakwa merasa terancam ketika dipaksa mengakui perbuatannya yang menurut terdakwa tidak pernah dia dilakukan.(red)