BANDARLAMPUNG � Ribuan warga Bandarlampung menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Adipura, Bandarlampung, Senin (31/7). Aksi damai yang digelar ini menolak penghentian pembangunan Flyover Mall Boemi Kedaton (MBK) berdasarkan surat penghentian yang dikeluarkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu/Pera).
Aksi damai yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu dimulai dari Tugu Adipura. Kemudian dilanjutkan ke kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dan diakhiri dengan menggelar orasi di depan DPRD setempat. Disana massa membawa spanduk berisikan penolakan penghentian pembangunan flyover MBK.
Sumarna, perwakilan massa aksi mengatakan pihaknya mendukung DPRD dan Pemkot Bandarlampung meneruskan pembangunan Fly Over MBK, meski adanya penolakan dari Pemprov Lampung dan Kementrian PU/Pera.
“Jika Walikota atau DPRD Kota menghentikan pembangunan flyover atau infrastruktur lainnya, kami warga Bandarlampung akan memboikot tidak bayar pajak, tidak ikut pemilu 2018. Dan kami juga akan memaksa Kementerian PU/Pera agar memindahkan aset jalan nasional kepada pemkot,” katanya.
Selain menggelar orasi, warga juga meminta Walikota Bandarlampung, Herman HN dan Ketua DPRD Bandarlampung menandatangi surat pernyataan yang berisikan komitmen melanjutkan pembangunan flyover MBK.
Sementara Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan tetap menyelesaikan pembangunan jalan layang tersebut. “Saya akan menyelesaikan pembangunan jalan layang di depan Mall Boemi Kedaton, karena itu untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata dia.
Dia mengatakan, tidak akan berhenti membangun kecuali tuhan yang menghendaki pembangunan berhenti. Menurutnya, semua pembangunan di Bandarlampung untuk masyarakat baik pembangunan jalan, infrastruktur, sekolah gratis, berobat gratis, ini tidak lain untuk masyarakat.
“Saya juga ikut meneken surat pernyataan bahwa tidak akan berhenti pembangunan flyover di MBK, surat dari Kementrian PU/Pera itu juga diduga palsu karena sampai sekarang surat itu belum sampai ke Pemkot Bandarlampung,” kata dia.
Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi mengatakan, pihaknya akan memastikan pembangunan flyover MBK terus berjalan. Menurutnya, pembangunan flyover sudah melalui kajian dan mekanisme pengesahan anggaran oleh DPRD dan Pemkot. “Kami juga akan ke Jakarta untuk mempertanyakan alasan penghentian flyover,” ujarnya.
Disisi lain, sikap Walikota Bandar Lampung Herman HN yang tidak mengindahkan surat Kemenpu-Pera ini mendapat kritik Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, S.H..M.H. Menurut staf pengajar Hukum Tata Negara (HTN) ini, sikap Herman yang melanjutkan proses pembangunan Flyover depan MBK di atas ruas jalan nasional sampai dengan adanya perintah penghentian dari Presiden RI Joko Widodo adalah berlebihan dan terkesan kekanak-kanakan.
Menurut kandidat Doktor pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung ini, setiap menteri memiliki hak delegasi dan atribusi dari Presiden yang secara khusus diatur dalam konstitusi. Artinya menteri mempunyai kekuasaan menjalankan tugas dan kewajiban yang diserahkan Presiden sesuai tupoksinya masing-masing.
�Jadi keliru jika Walikota melawan Menteri. Ini sama saja melawan perintah Presiden. Kebijakan daerah seharusnya berkordinasi dan berkonsultasi kepada pemerintah pusat. Dan saran serta perintah pemerintah pusat wajib dipenuhi,� tegas Yusdianto seraya menghimbau agar perintah penghentian pembangunan flyover ini dipatuhi sementara waktu guna menghindari resiko yang lebih besar seraya Pemkot Bandarlampung memenuhi izin dan persyaratan sesuai yang disarankan.
Untuk diketahui pembangunan flyover MBK di atas ruas jalan nasional oleh Pemkot Bandarlampung dihentikan Kemenpu-Pera. Perintah ini tertuang dalam Surat Kemenpu-Pera nomor HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Pembangunan Flyover di Ruas Jalan Nasional yang ditujukan ke Walikota Herman HN. Surat ini merespon surat Gubernur Lampung, Ridho Ficardo No. 062/1354/V.13/2017 tanggal 22 juni 2017. Isinya Penghentian pembangunan Flyover MBK Bandarlanmpung.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenpu-Pera Prof. Anita Firmanti ini terdapat tiga poin pertimbangan. Pertama, Pemkot Bandarlampung harus menyampaikan dokumen readiness criteria (FS, DED, Amdal/UKL-UPL dan Andalalin) untuk dikaji Dirjen Bina Marga. Kedua, pembangunan flyover MBK di atas jalan nasional dapat dilakukan apabila telah terbit secara resmi surat perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional. Dimana salahsatu poin yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan flyover MBK akan diserahkan pengelolaan kepada Pemkot Bandar lampung.
Lalu poin ketiga dijelaskan pelaksanaan pembangunan flyover harus berpedoman pada UU No. 38/2004 tentang Jalan, PP No 34/2006 tentang Jalan beserta peraturan pelaksanaannya.
�Memperhatikan hal tersebut, maka pembangunan flyover MBK agar dihentikan sampai readiness criteria memenuhi dan izin pelaksanaan di aset jalan nasional kepada Pemkot diterbitkan Kementerian PU-Pera,� bunyi surat tersebut.
Sebagai tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Menteri PU-Pera sebagai laporan. Kemudian Gubernur Lampung serta Dirjen Bina Marga.(red)