Jpeg

TULANGBAWANG BARAT – Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat dinilai kurang tegas menindaklanjuti laporan yang masuk ke kantor mereka. Hal ini dikritisi Wahidin selaku pemantau tingkat wilayah LSM LPPNRI (Lembaga pemantau penyelenggara negara Republik Indonesia).

Wahidin menuturkan, ia telah memasukkan laporan sejak Kamis (27/7) lalu terkait kinerja oknum guru di SDN 2 Penumpangan Baru yang tak pernah mengajar sejak 2011 hingga 2016.

�Kami bertemu Sekretaris Inspektorat bernama Singgih. Awalnya laporan kami ditolak. Alasannya, guru itu tidak punya masalah dan sudah dibenahi oleh Inspektorat. Dan kami disarankan lapor kepada penegak hukum,� katanya.

�Setelah didesak oleh kami barulah Singgih menerima laporan tersebut,� ujar Wahidin.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dapat menerima setiap masukan dan aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam melaksanakan tugas mereka. Sebab, menurut LPPNRI, banyak kejanggalan yang terjadi di setiap dinas.

Sementara itu setelah dikonfirmasi langsung oleh wartawan koran ini dikantornya Senin (31/7), Singgih mengatakan bahwa pengaduan sudah pernah dimasukkan oleh mereka dan telah diproses.

�Yang memprosesnya adalah Irban I dan sudah di LHP (laporan hasil pemeriksaan), dan saya persilahkan konfirmasi ke Irban I,� katanya.

Meski begitu, kata Singgih, pihaknya tetap menerima laporan LPPNRI dan disertai tanda terima dan telah saya teruskan ke Irban I. (zai)