TULANGBAWANG – DPRD Tulang Bawang (Tuba) kemarin menggelar rapat paripurna. Salahsatu agendanya membentuk Panitia Khusus (Pansus) kepemilikan tanah yang diduga dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC). Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuba, Sope’i.

Dari informasi yang dihimpun seluruh fraksi yang ada di DPRD Tuba mengirimkan wakil untuk duduk sebagai anggota Pansus. Kecuali Fraksi Partai Golkar yang memilih absain dan tidak mengirim anggotanya untuk masuk dalam Pansus. Namun demikian nama Hi. Munzir (Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tuba) tetap masuk dalam Pansus meski mengatasnamakan pribadi.

Dari Fraksi Gerindra, Novi Marzani dan Sondang Rajaguguk. Fraksi Nasdem, Fery Rudi Yansirona dan Ahid Hatianto. Lalu Fraksi PKS dan Hanura, Mustafa Kamal dan Maryoto. Fraksi PKD, Hairul dan Zuldin. Kemudian PDI Perjuangan, Edi Saputra, Sodri dan Bambang Sumedi. Terakhir Fraksi PAN, Holil dan Muklas Ali.

“Alhamdulillah Pansus PT. Sugar Group sudah resmi terbentuk dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Mulai hari ini (kemarin,red) kami mulai dapat bekerja,” terang Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuba, Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H.

Menurut Novi, anggota Pansus nanti akan rapat bersama menentukan berbagai tahapan yang ditempuh dalam menuntaskan persoalan ini. Termasuk juga menjadwalkan berbagai pihak yang nantinya dipanggil untuk dimintakan keterangannya.

“Yang terpenting kita akan memanggil pihak BPN sesuai aspirasi dan laporan dari masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Denteteladas. Kita sangat ingin mengetahui peta luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group yang sebenarnya. Sehingga bisa diketahui bila memang ada manipulasi atau tidak,” tegas Novi Marzani.

Selanjutnya, nanti Pansus sangat berharap adanya ukur ulang pada lahan HGU yang dimaksud. Tujuannya mengetahui kebenaran data yang dimiliki antara masyarakat atau pihak perusahaan.

“Sehingga nanti dapat diketahui siapa yang berbohong. Intinya kita ingin tidak ada manipulasi. Kita ingin ungkap fakta yang sebenar-benarnya. Saya harap dengan adanya langkah ini kedepan tak ada lagi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tambahnya.

Setelah itu, baru pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT. Sugar Group Companies. “Nantinya kita akan pertanyakan berbagai hal misalnya mengenai keabsahan sertifikat lahan yang mereka miliki, termasuk jika mungkin mengenai data pembayaran pajak,” jelasnya.

Karenanya Novi pun meminta semua pihak dapat bersabar dan mendukung kinerja Pansus. ”Percayalah. Pansus ini terbentuk semata-mata mencari solusi permasalahan yang ada, sehingga kedepan kami harapkan tidak ada konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tegas dia lagi.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Tuba H. Herwan Saleh yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tuba menegaskan jika pihaknya tidak ikut-ikutan dalam Pansus tersebut. Terkait masuknya nama Ketua Fraksi Golkar, H. Munzir dalam pansus tersebut ditegaskannya itu membawa nama pribadi. Dan bukan atas nama Fraksi Partai Golkar.

“Saudara Munzir tidak bisa mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar. Sikap kami jelas absain dan tidak ikut dalam Pansus ini. Sekarang kami sedang rapat untuk membahas posisi Munzir sebagai Ketua Fraksi Partai DPRD Tuba. Ada kemungkinan akan kami ganti,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuba menggagas pembentukan pansus menyikapi adanya kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT. Sugar Group Companies. Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tuba asal Fraksi Partai Gerindra, Aliasan.

Dijelaskan Aliasan, pembentukan pansus ini sudah mendesak. Pasalnya ditingkat bawah (masyarakat,red) sudah terjadi keresahan. Dia pun khawatir, jika masalah ini berlarut dan tidak segera direspon dewan, maka dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yang justru nantinya bisa menciptakan suasana keruh bagi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Tuba.

“Kebetulan saya terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Gedungmeneng, saya paham sekali suasana kebatinan disana. Untuk itu kami berinisiatif menggagas terbentuknya Pansus ini sesegera mungkin,” tambahnya.

Apalagi lanjut Aliasan, masyarakat sudah sangat pesimis untuk menuntut keadilan kepada Pemkab Tulang Bawang atau Pemprov Lampung. Ini mengingat ada kedekatan pihak perusahaan dengan mereka.
“Karenanya kami merasa perlu untuk merespon permasalahan yang ada dengan cara membentuk Pansus,” tambahnya.

Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)