BANDAR LAMPUNG – Reza Pahlevi (46), menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Senin (31/7). Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Reza telah memperkaya diri sendiri dari pengerjaan proyek tahun anggaran 2012.
Reza didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Reza juga didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
�Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,4 miliar dari selisih pembayaran atas pekerjaan proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin yang diterima dan biaya pembelian,� ujar JPU Achmad Maulana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin.
Korupsi ini bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Proyek tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota dengan nilai anggaran Rp 17 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ketika itu dijabat Tauhidi membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya. Proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.
Dalam pelaksanaannya, kata Maulana, proses pelelangan sederhana terhadap 93 paket itu tidak pernah dilaksanakan karena pelaksana pekerjaan telah ditentukan sebelumnya. Dari 93 paket itu, termasuk sembilan paket di Lampung Utara, tujuh paket di Pringsewu dan lima paket di Tulangbawang.
Tauhidi sudah menentukan bahwa pelaksana paket di tiga kabupaten itu adalah Reza. Reza melalui stafnya bernama Azuari lalu menyerahkan administrasi perusahaan untuk proses lelang yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang dilakukan.
�Reza mengendalikan beberapa perusahaan itu untuk seolah-olah mengikuti proses lelang yang merupakan bentuk rekayasa,� kata Maulana.
Sebelum kontrak ditandatangani, Reza melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko. Hasil negosiasi, Reza memesan 13.500 set perlengkapan siswa dengan harga Rp 16 ribu per set dengan nilai Rp 2,1 miliar. Pembayaran dilakukan Reza secara bertahap. Setelah pelaksanaan proyek selesai, dilakukan pembayaran oleh dinas ke Reza melalui stafnya Azuari.
Dari hasil perhitungan kerugian negara, tutur Maulana, ada selisih antara pembayaran dengan pembelian barang sebesar Rp 1,4 miliar. Uang tersebut menurut Maulana, telah memperkaya diri Reza.(trc)