JAKARTA – Jika tak terkendala, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Selasa (5/12/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan.
“Kami akan duduk manis mendengarkan pembacaan surat dakwaan,” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail dilansir Kompas.com, Senin (4/12/2023) malam.
Jaksa Komisi Antirasuah akan menguraikan dugaan penerimaan suap Rp 11,2 miliar oleh Hasbi Hasan terkait pengurusan perkara di MA. Tak hanya itu, dugaan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata oleh Sekretaris nonaktif MA itu juga akan dijabarkan di muka persidangan.
Adapun perkara ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022 lalu.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. (kmp)