BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan melarang sekolah SD dan SMP yang berada dalam naungan Pemkot untuk melakukan Study tour dan perpisahan yang memberatkan walimurid
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Mulyadi menegaskan larangan ini bersifat wajib dan harus diikuti.
“Semua sekolah yang melakukan perpisahan harus dilakukan secara sederhana, tanpa harus memberatkan wali murid dengan biaya yang besar, kata Mulyadi, Kamis (16/5/2024).
Disdik menegaskan tak ingin para pelajar mengalami kecelakaan seperti yang terjadi pada rombongan anak-anak SMK Lingga Kencana yang kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat.
“Larangan study tour baru disampaikan secara lisan pada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),” katanya.
Sementara bagi sekolah swasta yang telah ada kerjasama ke pihak travel tetap harus melapor ke Dinas agar pihaknya mengetahui tujuan-tujuan ke daerah mana study tournya.
Pihak sekolah swasta harus bertanggung jawab penuh, kemungkinan rencana study tournya sudah jauh-jauh hari,” jelas Mulyadi. Dia minta sekolah swasta yang mau study tour dengan bus harus ada catatan pernyataan busnya layak jalan dari travel.
Apalagi sudah ada kejadian di daerah lain, untuk mengantisipasi pihak Disdikbud Kota Bandarlampung melarang kegiatan study tour keluar kota. (helo)